Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ibu-Ibu Teriaki Mario Dandy saat Aniaya David: 'Woi Setop'

Ibu-Ibu Teriaki Mario Dandy saat Aniaya David: 'Woi Setop' Mario Dandy. ©2023 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Dalam sebuah video berdurasi 56 detik yang memperlihatkan aksi penganiayaan kepada Cristalino David Ozora (17) sempat terdengar teriakan 'woi setop!' oleh seseorang. Aksi penganiayaan itu pun terhenti oleh para pelaku.

Diketahui, suara tersebut berasal dari seorang perempuan yang pada yang kebetulan melihat aksi keji yang dilakukan oleh tersangka, Mario Dandy Satrio (20) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pada saat itu korban tengah berada di rumah temannya.

"Jadi terhentinya perbuatan ini terhenti dengan ada satu suara itu suara seorang ibu, ibu N," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Jakarta, Senin (8/3).

Trunoyudo menjelaskan Ibu N merupakan orangtua dari anak R yang pada saat itu David tengah bermain dirumahnya sebelum kejadian.

"Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya R. Dan itu ibunya dari anak R. Itu yang menghentikan penganiayaan," bebernya.

Diketahui, video diduga aksi penganiayaan yang dilakukan Dandy terhadap David tersebar di media sosial. Dengan durasi 56 detik, merekam pria yang diduga David telah tersungkur masih ditendang dan dipukuli.

Terlihat pria memakai celana hitam dengan jaket dan sepatu hitam yang diduga Dandy melayangkan tendangan ke wajah dan belakang leher korban. Dia memukulnya secara bertubi-tubi ketika telah tersungkur.

Bahkan, Dandy sempat bergaya selebrasi seusai menganiaya David. Beberapa orang di lokasi pun terlihat hanya menonton. Video ini direkam jelas seseorang yang ada di lokasi kejadian.

Aksi penganiayaan tersebut dihentikan setelah terdengar suara teriakan perempuan yang seolah memperingatkan. Mario kemudian menantang untuk melapor.

Terkini, Polisi telah menetapkan dua tersangka dari kasus penganiayaan itu Mario dan temannya Shane Lukas (19). Serta satu pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, perempuan inisial AG (15)

Atas perbuatannya, Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.

Untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak

Sedangkan untuk AG dikenakan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP