Hotel dan Restoran di Palembang Boleh Buka saat Nataru Asal Tak Undang Artis
Merdeka.com - Pengelola diperbolehkan membuka hotel dan restoran saat libur Natal dan Tahun Baru. Hanya saja tidak diperkenankan menggelar event hiburan, terlebih sampai menghadirkan artis.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan Kurmin Halim mengungkapkan, pihaknya diberikan kelonggaran oleh pemerintah setempat saat nataru nanti. Namun kelonggaran yang dimaksud tidak disertai dengan aktivitas yang mengundang keramaian, semisal menggelar even hiburan.
"Kita boleh buka tetapi tidak ada even hiburan, apalagi sampai mengundang artis baik lokal atau ibu kota," ungkap Kurmin, Selasa (21/12).
Menurut dia, hotel berpotensi dipenuhi oleh pengunjung saat tahun baru yang jatuh pada hari Jumat atau bersamaan dengan libur akhir pekan. Untuk mengatasinya dilakukan pembatasan maksimal 75 persen dari kapasitas.
"Jumlah pengunjung dibatasi, tidak ada hiburan, kalau di restoran yang boleh hanya makan dan minum saja, tidak boleh lebih dari itu," ujarnya.
Dikatakan, kelonggaran yang diberikan pemerintah akan berdampak positif dan geliat bisnis hotel dan restoran. Pergerakan ekonomi mulai membaik dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru mencapai 50 persen."Jika ada penutupan maka usaha orang akan tidak baik, selain itu juga akan berpengaruh pada PAD kita," kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Palembang Harnojoyo meminta pengelola hotel dan restoran tidak melakukan pelanggaran dan melebihi dari kelonggaran yang diberikan. Pengurangan aktivitas tak lain imbas dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
"Harus ditaati yang sudah disepakati, pengelola harus mengedepankan protokol kesehatan," tegasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya