Hoax berseliweran, Menkominfo tegaskan media online harus diverifikasi
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyinggung banyaknya media massa baik online, cetak dan elektronik berbanding lurus dengan derasnya arus pemberitaan serta informasi yang diberikan ke masyarakat. Dia menyayangkan masih ada beberapa media yang menyajikan pemberitaan berkonten negatif.
"Yang di media yang di publish yang negatif, yang negatif terus, kita ajak jangan yang negatif saja kita beritakan, pikiran masyarakat nanti akan menjadi negatif," kata Rudi di PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).
Hal itu dikatakan Rudi saat memberikan sambutan acara Seminar Sekolah Mahasiswa STIK angkatan ke-72 yang mengusung tema 'Bahaya Hoax Melalui Media Sosial Sebagai Ancaman Disintegrasi Bangsa'. Dia menyoroti banyaknya konten negatif dari media online di tanah air. Di sisi lain, pemerintah tidak bisa mengontrol media online yang kini jumlahnya puluhan ribu.
"Satu lagi yang banyak negatif dari media, terutama media online. Media online, itu diperkirakan oleh media pers ada 43 ribu, bagaimana kita mengontrol media online. Sedangkan UU Pers, kita setiap reformasi ada UU Pers, pemerintah tidak lagi mengontrol Pers Media," sambungnya.
Karena itu, dewan pers dan pemerintah sepakat bahwa media online harus diverifikasi terlebih dulu. Ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sekaligus penyelesaian sengketa pemberitaan media massa.
"Makanya harus ada verifikasi, seharusnya media diverifikasi, kalau tidak diverifikasi media tidak bisa menggunakan dewan pers untuk 'bantuan hukum'. Kalau ada ribut masyarakat dengan siapa dengan medianya, biasanya kan di fasilitasi oleh dewan pers, kalaupun tidak terverifikasi maka mereka tidak melengkapinya," ucapnya.
Mantan petinggi Indosat ini mengaku tidak takut memblokir media online yang dinilai tidak jelas dan hanya berisi konten adu domba. Dia menceritakan saat diberi petuah oleh mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan.
"Ketua Dewan pers sebelumnya itu mantan ketua MA memberi clue kepada saya, saya bilang begini Prof, ini gimana ini? Rudi, lihat saja kalau media online tidak jelas alamatnya, tidak jelas penanggungjawab, dan tidak ada redaksinya kamu blok saja, karena itu sesuai dengan UU," ceritanya.
Ketua Panitia Seminar, Indra Lamhot Sihombing mengatakan, tema ini diambil sebagai bentuk keprihatinan karena sepanjang 2016 hingga kini, sedikitnya tercatat ada lebih dari 700 ribu situs penyebar hoax yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Inilah yang melatarbelakangi kami mengambil tema 'Bahaya Hoax Melalui Media Sosial Sebagai Ancaman Disintegrasi Bangsa," ujar Lamhot saat memberikan sambutan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.
Baca SelengkapnyaBahkan Menkominfo menyebut situasi ruang digital lebih baik dibandingkan pada 2019.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemenkominfo sedang mengatur pertemuan dengan perwakilan KPAI untuk meminta saran.
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaArtikel adalah sebuah karangan yang berisi fakta dan opini, ditulis untuk dipublikasikan di media cetak atau media online.
Baca SelengkapnyaKeterbukaan informasi publik memiliki peran signifikan dalam pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Baca SelengkapnyaBlibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca SelengkapnyaHari Keterbukaan Informasi Nasional merupakan peringatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya akses terhadap informasi.
Baca Selengkapnya