Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hendra Kurniawan Ungkap Alasan Tak Terima Dipecat dari Polri

Hendra Kurniawan Ungkap Alasan Tak Terima Dipecat dari Polri Sidang Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Mantan Kepala Biro Paminal Propam Hendra Kurniawan menolak dipecat dari Polri. Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Yosua Hutabarat ini dipecat karena dianggap tidak profesional menjalankan tugas pada Oktober 2022 lalu.

Saat menghadiri sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hendra mengungkap alasannya tak terima dipecat dari Polri. Menurutnya, dia dituduh tak profesional hanya berdasarkan keterangan tiga dan 17 saksi.

“Di kode etik kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai Kabiro yang dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding,” kata Hendra, Jumat (16/12).

“Terkiat tidak profesionalnya, tentang apa inti pokoknya?” tanya Jaksa.

“Perlu saya jelaskan, tidak profesional juga saya tidak mengerti karena dari 17 saksi yang dihadirkan hanya 3 yang hadir dan 1 daring, lainnya tidak hadir. Sehingga menurut saya proses itu juga tidak profesional, sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional,” kata Hendra.

Lantas, Hendra menjelaskan masalah yang dianggap dirinya tidak profesional menjalankan tugas berkaitan dengan proses penyelidikan kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

“Masalah apa itu?” ujar Jaksa.

“Tidak profesional melaksanakan tugas terkait dengan proses penyelidikan,” kata Hendra.

“Penyelidikan apa?” kembali Jaksa menegaskan.

“Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak,” ujar Hendra.

“Tembak menembak di?”

“Di Duren Tiga, 46,” kata Hendra.

“Rumah siapa itu?”

“Pak FS, Ferdy Sambo,” pungkasnya.

Adapun dalam sidang hari ini, Hendra turut bersaksi atas terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Di mana mereka bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto turut didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Purnawirawan Jenderal Kopassus Beri Ucapan ke Prabowo Subianto, Menang Satu Putaran Disebut Sesuai Perkiraan Intelijen
Purnawirawan Jenderal Kopassus Beri Ucapan ke Prabowo Subianto, Menang Satu Putaran Disebut Sesuai Perkiraan Intelijen

Pensiunan jenderal TNI yang diketahui menyatakan dukungannya kepada Prabowo tersebut ikut memberi ucapan.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mengejutkan Prabowo saat Istri Pensiunan Jenderal Bintang 4 TNI Mau Cium Tangannya
Reaksi Mengejutkan Prabowo saat Istri Pensiunan Jenderal Bintang 4 TNI Mau Cium Tangannya

Berikut reaksi mengejutkan Prabowo saat istri pensiunan Jenderal TNI ingin cium tangannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Kehormatan TNI 'Ngabaso' Ditemani Komjen Polri, Warungnya Punya Eks Kasad
Jenderal Kehormatan TNI 'Ngabaso' Ditemani Komjen Polri, Warungnya Punya Eks Kasad

Berikut potret Jenderal kehormatan TNI 'ngebaso' ditemani oleh Komjen Polri.

Baca Selengkapnya
Prestasi Jenderal Polri ini Tak Kaleng-kaleng, Lulus S3 Jadi Doktor Beri Pesan Isinya Wajib Diikuti Semua Polisi
Prestasi Jenderal Polri ini Tak Kaleng-kaleng, Lulus S3 Jadi Doktor Beri Pesan Isinya Wajib Diikuti Semua Polisi

Berikut isi pesan dari Jenderal Polri lulusan S3 yang wajib diikuti semua polisi.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga
Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.

Baca Selengkapnya
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kesan Pertama Jenderal TNI Bintang Dua Bikin SIM A di Kantor Polisi, Pengunjung Auto Heboh
Kesan Pertama Jenderal TNI Bintang Dua Bikin SIM A di Kantor Polisi, Pengunjung Auto Heboh

Kedatangan jenderal bintang dua itu awalnya disambut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono

Baca Selengkapnya
11 Jenderal Polisi Naik Pangkat, Irjen Kementan Setyo Budiyanto Sandang Bintang Tiga
11 Jenderal Polisi Naik Pangkat, Irjen Kementan Setyo Budiyanto Sandang Bintang Tiga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara korps kenaikan pangkat 11 perwira tinggi (Pati) Polri.

Baca Selengkapnya