Hendra Kurniawan Ungkap Alasan Tak Terima Dipecat dari Polri
Merdeka.com - Mantan Kepala Biro Paminal Propam Hendra Kurniawan menolak dipecat dari Polri. Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Yosua Hutabarat ini dipecat karena dianggap tidak profesional menjalankan tugas pada Oktober 2022 lalu.
Saat menghadiri sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hendra mengungkap alasannya tak terima dipecat dari Polri. Menurutnya, dia dituduh tak profesional hanya berdasarkan keterangan tiga dan 17 saksi.
“Di kode etik kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai Kabiro yang dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding,” kata Hendra, Jumat (16/12).
“Terkiat tidak profesionalnya, tentang apa inti pokoknya?” tanya Jaksa.
“Perlu saya jelaskan, tidak profesional juga saya tidak mengerti karena dari 17 saksi yang dihadirkan hanya 3 yang hadir dan 1 daring, lainnya tidak hadir. Sehingga menurut saya proses itu juga tidak profesional, sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional,” kata Hendra.
Lantas, Hendra menjelaskan masalah yang dianggap dirinya tidak profesional menjalankan tugas berkaitan dengan proses penyelidikan kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
“Masalah apa itu?” ujar Jaksa.
“Tidak profesional melaksanakan tugas terkait dengan proses penyelidikan,” kata Hendra.
“Penyelidikan apa?” kembali Jaksa menegaskan.
“Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak,” ujar Hendra.
“Tembak menembak di?”
“Di Duren Tiga, 46,” kata Hendra.
“Rumah siapa itu?”
“Pak FS, Ferdy Sambo,” pungkasnya.
Adapun dalam sidang hari ini, Hendra turut bersaksi atas terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
Di mana mereka bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto turut didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPensiunan jenderal TNI yang diketahui menyatakan dukungannya kepada Prabowo tersebut ikut memberi ucapan.
Baca SelengkapnyaBerikut reaksi mengejutkan Prabowo saat istri pensiunan Jenderal TNI ingin cium tangannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut potret Jenderal kehormatan TNI 'ngebaso' ditemani oleh Komjen Polri.
Baca SelengkapnyaBerikut isi pesan dari Jenderal Polri lulusan S3 yang wajib diikuti semua polisi.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.
Baca SelengkapnyaBerani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKedatangan jenderal bintang dua itu awalnya disambut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara korps kenaikan pangkat 11 perwira tinggi (Pati) Polri.
Baca Selengkapnya