Hari Ini, Sidang Perdana Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Digelar
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, hari ini, Kamis (4/3). Sidang rencananya dimulai pukul 11.00 WIB dengan terdakwa Bagus Bawana Putra atau BBP.
"Agenda sidang perdana, ruang Purwoto Ganda Subrata," tulis jadwal persidangan yang tertera di situs resmi PN Jakarta Pusat.
Merunut perjalanan kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, diawali oleh cuitan politisi Partai Demokrat Andie Arief melalui akun twitternya pada awal Januari 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat menuju pelabuhan Tanjung Priok, demi memastikan hal tersebut adalah hoaks.
Polri yang ikut menelusuri sumber kabar bohong tersebut akhirnya mendapati sosok diduga pelaku bernama Bagus Bawana Putra (BBP). Pria baya ini lalu diamankan di Sragen, Jawa Tengah, pada 7 Januari 2019.
Penyelidikan lebih dalam menerbangkan BBP ke Jakarta. Selama hampir dua bulan, akhirnya tim Bareskrim Mabes Polri merampungkan berkas dan melimpahkannya ke tahap dua ke Kejaksaan Agung pada 28 Februari 2019.
"Penyidikan kasus tersangka BBP dinyatakan lengkap, jadi kemarin, 28 Februari 2019, kami limpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat 1 Maret 2019.
Berselang sekira satu bulan, pihak kejaksaan negeri Jakarta Pusat diketahui siap menyidangkan BBP. Perkara tercatat, atas tindak pidana khusus bernomor 334/Pid.Sus/2019/Pn.Jkt.Pst dengan jenis perkara Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diketahui, BBP dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga sengaja menyiarkan berita bohong atau hoaks, dengan ancaman hukuman dijerat maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Reporter: Muhammad RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.
Baca SelengkapnyaSetelah ditelusuri tidak ditemukan adanya TPS 03 di jalan tersebut.
Baca SelengkapnyaBeredar unggahan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar menang satu putaran, begini penelusurannya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaDi tengah sidang, Airlangga minta izin untuk klarifikasi beberapa pemberitaan yang sedang ramai terkait Golkar dan bansos
Baca SelengkapnyaSimak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!
Baca Selengkapnya