Hari ini, Neneng Sri Wahyuni jalani sidang perdana
Merdeka.com - Neneng Sri Wahyuni, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, akan menjalani sidang perdana hari ini. Dia tersangkut kasus suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Jadwalnya sidang Neneng jam 09.00 WIB. Biasanya pembacaan dakwaan didahulukan dari sidang yang lain," kata Amin, salah satu petugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (31/10).
Neneng Sri Wahyuni diduga menerima uang pelicin lebih dari Rp 2,7 miliar dari proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar. Dalam kasus ini, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis terhadap salah satu pejabat di Kemenaketrans, Timas Ginting, dengan hukuman 2 tahun penjara.
Selain itu, Neneng diduga mengatur pemberian komisi kepada beberapa politikus di Dewan Perwakilan Rakyat ataupun kementerian dan keuntungan setiap proyek dikendalikan Grup Permai.
Sebelum ditetapkan tersangka, Neneng sempat kabur dan menjadi buronan. Selama pelariannya, Neneng dibantu dua warga Malaysia, yakni Hasan bin Kushi dan R. Azmi.
Pada Rabu, 13 Juni lalu, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Neneng di rumahnya kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. KPK juga menciduk dua warga Malaysia dan seorang pembantu Neneng. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya