Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Disebut Terdakwa Terima Uang Perkara

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Disebut Terdakwa Terima Uang Perkara Sidang kasus hakim Itong. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman yang 'digigit' terdakwa kasus suap hakim Itong, M Hamdan, kini giliran Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang disebut menerima uang setoran darinya. Jumlahnya pun yakni Rp10 juta saja.

Dugaan aliran dana untuk terdakwa Hamdan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Pengganti (PP) di Pengadilan Negeri Surabaya itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sidang kali ini mendengarkan keterangan tiga saksi, yakni Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Yoes Hartyarso, Edwin advokat dan Rachmat Harjono Tengadi advokat.

Pada keterangan pertama, Yoes Hartyarso memberikan kesaksiannya soal terdakwa Hamdan. Dalam keterangannya, Hakim Yoes mengakui mengenal Hamdan sebagai Panitera Pengganti di PN Surabaya.

"Betul, saya mengenal terdakwa sebagai panitera pengganti," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya pada saksi, apakah ia juga mengenal saksi pengacara Rachmat Harjono Tengadi? Hal itu pun dijawab Hakim Yoes, bahwa ia memang pernah dikenalkan oleh Hamdan.

"Kenal, dikenalkan oleh Hamdan di warung makan sebelah pengadilan," ujarnya.

Dia pun dicecar jaksa, apakah ia pernah menerima sejumlah uang dari terdakwa Hamdan terkait perkara yang ditangani oleh pengacara Rachmat? Ia pun lantas mengiyakan, meski dia menjelaskan bahwa dirinya menolak pemberian Hamdan tersebut.

"Permohonan (perkara ganti nama) ibu Yati, pernah ditawari uang Hamdan bilang uangnya dari Pak Rachmat, saya tidak mau," tegasnya.

Ia pun mengaku, persidangan perkara ganti nama yang ditanganinya itu pun akhirnya berjalan sesuai formalitasnya. "Kita sidangkan secara formil, penetapan ganti nama," ungkapnya.

Keterangan hakim Yoes ini pun dikonfrontasi dengan saksi pengacara Rachmat Harjono Tengadi. Dalam keterangannya, Rachmat menyatakan, jika dia tak pernah memberi uang pada hakim Yoes. Namun ia mengakui pernah memberi terdakwa Hamdan sejumlah uang dengan alasan, saat itu terdakwa hendak punya hajat menikahkan sang anak.

"Hamdan pernah datang ke rumah, bilangnya hendak pinjam uang karena mau mantu di Madura. Saya pun pinjamkan Rp10 juta, itu November 2021. Lalu, pada Desember 2021, ia minta lagi Rp3 juta," tegasnya.

Ditanya jaksa mengapa mau meminjamkan uang? Rachmat menyebut karena hubungan pertemanan saja. "Untuk hubungan pertemanan saja," tukasnya.

Keterangan dua saksi ini lantas dikonfrontir jaksa pada terdakwa Hamdan. Secara tegas, Hamdan menyatakan jika keterangan keduanya tidak benar. Ia menyatakan, bahwa uang Rp10 juta yang diberikan oleh pengacara Rachmat itu berkaitan dengan perkara yang ditangani kedua saksi. Uang tersebut, bahkan telah diserahkan pada hakim Yoes.

"Banyak kebohongannya, tiap pagi sering makan bersama. Begitu permohonan masuk ada pengkodisian ke Pungky (asisten Waka PN). Uang Rp10 juta, merupakan uang perkara permohonan, setelah saya terima dari Rachmat saya serahkan ke pak Yoes di belakang ruang sidang. Saya awalnya dikasih Rp1 juta tapi minta Rp3 juta," ungkapnya.

Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Punya Kantor Mewah di Surabaya, Santri Pengusaha Tambang yang Tak Pernah Tampil Perlente Ini Dikenal Dermawan

Punya Kantor Mewah di Surabaya, Santri Pengusaha Tambang yang Tak Pernah Tampil Perlente Ini Dikenal Dermawan

Setiap Jumat, ia bersedekah di Surabaya, Gresik, dan Situbondo

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah

Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah

Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya

Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya