Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim kirim terdakwa jual beli bagian tubuh satwa ke RS jiwa

Hakim kirim terdakwa jual beli bagian tubuh satwa ke RS jiwa Sidang pelaku penjualan satwa. ©2017 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan membantarkan terdakwa Budi alias Akheng (34) ke Rumah Sakit (RS) Jiwa Provinsi Sumatera Utara. Sidang perkara perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi ini terpaksa tertunda.

Akheng dibantarkan majelis hakim diketuai Jhony Siahaan pada Senin 27 Februari 2017. Pembantaran itu didasarkan keterangan saksi ahli menyatakan dia mengalami gejala stres berat sehingga harus dikirim di RS Jiwa Provinsi Sumut.

"Yang bersangkutan tidak layak disidangkan. Saat disidangkan dia tidak bisa berkomunikasi dengan baik. Dari keterangan saksi ahli, dr Sitompul, dia mengalami stres berat," kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik, Selasa (28/2).

Terdakwa Akheng akan dirawat di RSJ Provinsi Sumut hingga sembuh. Jika kondisinya sudah memungkinkan, dia akan kembali disidang.

Penjagaan Akheng selama masa perawatan akan menjadi tanggung jawab jaksa. "Ada penjagaan dari jaksa, jadi yang berurusan itu jaksa selama terdakwa dalam perawatan," sebut Erintuah.

Dalam perkara ini, Budi alias Akheng bersama bersama Edy Murdani alias Edi (37) dan Sunandi alias Asai (61), ditangkap personel Polda Sumut pada 17 Oktober lalu . Penangkapan itu dilakukan petugas saat melakukan penyamaran.

Petugas awalnya mendapatkan informasi tentang kegiatan jual beli kulit harimau. Mereka lalu

melakukan undercover buy atau berpura-pura ingin membeli barang ilegal itu.

Penjual menyepakati harga Rp 70 juta. Transaksi dilakukan di kamar 415 Hotel Madani, Medan. Di sana Edy Murdani alias Edi di ringkus. Dia mengaku kulit harimau itu didapat dari seseorang bernama Udin di Kecamatan Tunom, Aceh Jaya.

Penangkapan itu dikembangkan. Dari dalam mobil Toyota Avanza warna silver BK 1044 QO yang dikendarai Edy juga ditemukan 3 kg kulit tringgiling. Bagian satwa dilindungi ini rencananya dijual dengan harga Rp 7 juta per kg.

Edy mengaku kerap menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada Budi alias Akheng dan Sunandar alias Asai. Keduanya pun ditangkap.

Dari tangan ketiganya petugas menyita kulit harimau dalam keadaan basah dengan ciri-ciri kulit berwarna loreng kuning, 3 kg sisik trenggiling yang dimasukkan dalam plastik, kelamin rusa jantan, kulit ular dan tempurung kura-kura.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi

Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi

Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.

Baca Selengkapnya
Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya

Baca Selengkapnya
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cerita Rita Kebingungan Cari Suami, Naik Motor Bareng dari Karawang Terpisah di Bakauheni Mau Mudik ke Ketapang

Cerita Rita Kebingungan Cari Suami, Naik Motor Bareng dari Karawang Terpisah di Bakauheni Mau Mudik ke Ketapang

Petugas gabungan di Lampung kemudian membantu menenangkan pemudik asal Karawang, Jawa Barat tersebut.

Baca Selengkapnya
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.

Baca Selengkapnya
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi

PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi

Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi

Baca Selengkapnya
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya