Hakim beda pendapat soal penuntutan pencucian uang Akil Mochtar
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Muhammad Akil Mochtar, sah sebagai landasan melanjutkan penuntutan perkara. Tetapi, majelis hakim beda pendapat ihwal penuntutan dugaan pencucian uang dilakukan oleh mantan politikus Partai Golkar itu.
Perbedaan pendapat itu disampaikan oleh anggota Majelis Hakim 3, Sofialdi, dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/3). Menurut dia, jaksa pada KPK tidak berwenang menuntut perkara pencucian uang karena jaksa KPK berada di bawah KPK, dan bukan Kejaksaan.
"Yang diberi wewenang menyidik perkara pencucian uang adalah Kejaksaan, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional, dan Direktorat Jenderal Pajak," kata Hakim Sofialdi.
Meski begitu, Ketua Majelis Hakim Suwidya, menyatakan dari musyawarah hakim yang diambil hari ini, suara terbanyak tetap menolak keberatan diajukan oleh Akil dan tim penasihat hukumnya.
"Menyatakan menolak materi eksepsi diajukan terdakwa, dan menetapkan surat dakwaan penuntut umum sah sebagai dasar dan landasan penuntutan perkara hingga akhir," kata Hakim Ketua Suwidya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaAhmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPaslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menyatakan akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya