Hadiri Rekonstruksi Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Sempat Emosi
Merdeka.com - Tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dihadirkan dalam gelar rekonstruksi di gedung TNCC Bareskrim. Napoleon datang dengan menggunakan seragam Polri dan didampingi kuasa hukum. Napoleon mengaku sempat emosi saat rekonstruksi tadi.
"Yang pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada penyidik Bareskrim khususnya tipikor Bareskim yang sudah hari ini melakukan gelar perkara, melaksanakan rekonstruksi, ya. Dengan lancar meskipun ada sedikit emosi tadi, ya. Agak meluap sedikit tetapi semua bisa terkendali dengan baik," kata Napoleon melalui Kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti, di Bareskrim, Kamis (27/8).
Kedua, kata dia, sesuai rekonstruksi tadi yang dilaksanakan berdasarkan CCTV di lantai satu gedung TNCC lobi utama, diklaimnya tak berkaitan dengan Napoleon.
"Itu yang harus saya tegaskan di sini. Kemudian beberapa keterangan hari ini dalam rekonstruksi telah terbantahkan karena Jenderal Napoleon tidak pernah ada tepat waktu di saat kejadian itu," kata Putri.
Putri melanjutkan, Napoleon saat itu sedang ada kegiatan di luar. "Tidak sesuai dengan jadwal. Ada jadwal kegiatan lain" timpal Napoleon.
Napoleon Tersangka
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri merampungkan gelar perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Dari hasil gelar perkara ini penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka pertama yakni mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kakorwas PPNS Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Kedua jenderal ini diduga menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"PU dan NB selaku penerima kita tetapkan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi dan junto Pasal 5 KUHP," ujar Argo, Jumat (14/8).
Selain Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo, kata Argo, penyidik Bareskrim juga menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menyuap kedua jenderal tersebut.
"Selaku pemberi ini menetapkan tersangka saudara JST dan TS di Pasal 5 ayat 1 Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 yaitu pemberi dan penerima gratifikasi," ujar dia.
Adapun barang bukti yang disita berupa US$ 20 ribu, HP, laptop, dan CCTV. Polisi juga telah memeriksa 19 saksi dan ahli dari Siber dan Inafis.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan suara knalpot bising menyulut emosi masyarakat sekitar, termasuk prajurit TNI.
Baca SelengkapnyaTonny Harjono dilantik Jokowi jadi Kasau di Istana Negara Jakarta.
Baca SelengkapnyaPresiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo melantik dua menteri baru pada Rabu, 21 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar juga berpesan pada relawan di Manggarai NTT agar terus menemui masyarakat dan meminta datang ke TPS pada 14 Februari nanti dan mecoblos nomor 3.
Baca SelengkapnyaTonny menggantikan posisi Marsekal Fadjar Prasetyo yang akan memasuki masa pensiun pada 9 April 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan pemerintah terus mengejar agar pembangunan hunian untuk ASN dan personel hankam bisa rampung pada November 2024.
Baca SelengkapnyaKabarnya, AHY akan menggantikan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN.
Baca Selengkapnya