Guru jadi tersangka, JIS kumpulkan massa protes polisi
Merdeka.com - Jakarta International School (JIS) hari ini mengumpulkan karyawan, staf, guru dan orangtua murid untuk menyatakan pembelaan. Mereka tak terima guru Niel Bantleman (NB) dan asisten guru Ferdinan Tjong (FT) jadi tersangka kasus pelecehan seksual.
"Yang kita sesalkan kasus ini, 2 orang tersangka. Kalau melihat bukti-bukti bahwa 2 guru ini tak bersalah. Karena kita yakin seyakinnya, bahwa tidak bersalah," kata Anggota Pembina Yayasan JIS Dino Vega di Gedung JIS Jalan Terogong Raya No 33 Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (11/7).
Dia mengatakan, pihaknya memiliki bukti kuat bahwa kedua tersangka itu tidak melakukan pelecehan seksual. Menurut dia, bukti yang disangkakan oleh polisi tidak memiliki badan hukum.
"Bukti-bukti yang ada (polisi) tidak kuat di peradilan. Kalau hukum jalan terus, kita mengedepankan asas praduga tak bersalah. Polisi bisa mengevaluasi karena tidak bersalah," katanya.
Sementara itu, salah satu orangtua murid, Dias Hastuti Handoko mengatakan, dirinya menyesalkan atas tuduhan terhadap kedua tersangka. "Kami sangat menyayangkan dikarenakan guru-guru ini berinteraksi pada murid. TKP-nya sendiri orang tua boleh ke sana, guru-guru boleh ke sana dan semuanya bisa terlihat tidak ada mencurigakan," tuturnya.
Dia mengaku enggan memindahkan anaknya ke sekolah lain. Menurut dia, di sekolah internasional itu telah menyediakan rasa aman terhadap muridnya.
"Enggak. Anak saya merasa aman, selama ini merasa aman-aman saja. Jadi tidak ada dan kita percaya guru ini kredibilitas," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan dua guru Jakarta International School (JIS) sebagai tersangka pencabulan murid TK di sekolah internasional tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penetapan tersangka kedua guru tersebut dilakukan setelah proses gelar perkara.
"Berkaitan dengan kegiatan hari ini, juga dilakukan gelar perkara untuk menganalisis mendalam lagi keterangan yang ada, bukti yang ada. Selanjutnya, guru NB dan FT kita tingkatkan statusnya jadi tersangka," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/7).
Penetapan status tersangka, lanjut Rikwanto, akan dilanjutkan dengan pemanggilan kembali kedua orang guru tersebut pekan depan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaAksi massa demo memprotes hasil Pemilu 2024 terus berlangsung
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar patroli dengan menyasar sejumlah tempat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cara menumbuhkan alis dengan mudah, cepat, dan tanpa kerusakan.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaBagaimana jadinya jika sawah atau ladang justru berada di atas gurun pasir?
Baca SelengkapnyaTIdak sedikit orang yang keliru bahwa dengan membilas telur otomatis akan membuat telur bersih. Inilah cara membersihkan telur yang tepat.
Baca SelengkapnyaAsap pembakaran jerami sangat berbahaya untuk pengguna jalan tol. Pemandangan pengemudi sangat terbatas terhalang asap.
Baca SelengkapnyaLantas, apa saja ya kesalahan-kesalahan dalam mencuci peralatan dapur yang dimaksud?
Baca Selengkapnya