Grebek judi gaple, 8 orang ditangkap polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten, mengamankan delapan orang pelaku judi gaple yang kerap meresahkan masyarakat. Penangkapan para pelaku judi itu setelah adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi terminal sering dijadikan tempat judi gaple.
"Kami menangkap para penjudi itu di dua lokasi berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKBP David Chandra Babega di Lebak, Rabu (23/3).
Petugas melakukan penangkapan penjudi gaple itu di dua lokasi, pertama di kawasan Terminal Mandala, Desa Kadu Agung dan kedua di lokasi yang tidak jauh dengan terminal Mandala.
Ke delapan pelaku itu di antaranya Marhadim Pasaribu, Gomis Sihombing, Gardi Gemistar, Serasi Sitanggang, Gimpos Sihombing, Tumpal Nainggolan, Tasman Rusmiadi dan Tardo Muan. Enam orang warga Kecamatan Cibadak, satu orang warga Rangkasbitung dan satu orang warga Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Pandeglang.
"Kami tidak main-main untuk memproses secara hukum terhadap pelaku hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung," tegas David.
Selanjutnya, petugas mengembangkan laporan warga itu dan berhasil mengamankan sebanyak delapan pelaku di dua lokasi berbeda.
David memaparkan, judi gaple itu setiap harinya beromzet jutaan rupiah. Para pelaku saat ini diamankan petugas di Polres Lebak berikut barang bukti berupa uang Rp 515 ribu dan dua kartu gaple.
"Kami tetap akan menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu," katanya dikutip dari Antara.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat 3 dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya