Golkar belum tentukan langkah hukum untuk Setya Novanto
Merdeka.com - Sejumlah kader Partai Golkar langsung merapat ke kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya Nomor 13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/7) malam. Rapat internal itu guna membahas Setya Novanto setelah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi e-KTP.
"Begitu segera kita mendengarkan apa yang disampaikan ketua KPK maka sebagai keluarga besar Partai Golkar khususnya DPP Partai Golkar berkumpul dan tadi kita sudah langsung informasi dan juga berdasarkan informasi-informasi yang ada kita melakukan rapat kilat ya tentu yang ada karena itu ada beberapa hal yang telah kita lakukan," kata Sekjen Golkar Idrus Marham di lokasi kepada wartawan.
Idrus mengatakan, hingga saat ini DPP Golkar belum menentukan langkah hukum terkait penetapan tersangka ketum partai berlambang pohon beringin itu. Menurut dia, DPP Golkar masih menunggu surat resmi penetapan tersangka oleh KPK untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Terkait dengan hukum DPP Partai Golkar terlebih dahulu akan mengharapkan adanya surat penetapan Bung Setnov sebagai tersangka dari KPK karena dari situ kita akan menentukan langkah lebih lanjut," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Penetapan SN sebagai tersangka setelah KPK mengantongi dua alat bukti.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran
TKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaGolkar Nomor Dua di Pileg 2024, Mungkinkah Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Bertambah?
Airlangga ditanya apakah kursi menteri dari Partai Golkar pada pemerintahan Prabowo-Gibran bakal bertambah.
Baca SelengkapnyaSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua
PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya