Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerebek gudang di Kalbar, Bareskrim sita 390 meter kubik kayu diduga ilegal

Gerebek gudang di Kalbar, Bareskrim sita 390 meter kubik kayu diduga ilegal Ilustrasi ilegal loging. ©2017 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Bareskrim Polri menyita ribuan batang kayu diduga hasil ilegal loging, di kawasan Sandai dan pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat. Penyitaan kali ini, merupakan tindak lanjut dari penggerebekan gudang penyimpanan kayu, yang dilakukan sejak Jumat (17/11) lalu.

Total sekitar 390 meter kubik kayu atau sekitar 40.950 batang kayu olahan diduga ilegal, berhasil disita di 3 lokasi berbeda. Seperti di sebuah gudang di kawasan Sungai Ambawang di Kubu Raya, di daerah Sandai di Ketapang serta di pelabuban Dwikora Pontianak.

Dari penyitaan itu, sejumlah orang ikut diamankan, dan salah satunya, AK, ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini, keterangan AK masih didalami kepolisian, dan sebelumnya, AK menjalani pemeriksaan yang bertempat di Mapolsek Sungai Ambawang.

"Kegiatan penindakan ini, sudah berlangsung sejak Jumat lalu ya, di 3 lokasi. Dan ini, sesuai perintah dari Kabareskrim. Beberapa tempat di wilayah Kalbar, saat ini dalan status Quo," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Irsan, kepada wartawan di Pontianak.

"Dari pelaku AK ini, mengaku kayu-kayu itu akan didistribusikan ke Jakarta, menggunakan kontainer. Masih dari pengakuannya, kegiatan ini dilakukan sudah dalam jangka waktu 8 bulan terakhir," ujar Irsan.

AK kini mendekam di penjara Polda Kalbar. Dia dijerat dengan pasal 88 junto pasal 16 KUHP dan juga Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

"Ancamannya 15 tahun penjara," demikian Irsan. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP