Gaya Hedon Istri Direktur KPK, Berapa Harta Kekayaan Suaminya?

Jumat, 17 Maret 2023 18:39 Reporter : Merdeka
Gaya Hedon Istri Direktur KPK, Berapa Harta Kekayaan Suaminya? Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa harta kekayaan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. Pemeriksaan harta Endar dilakukan lantaran sang istri kerap memamerkan gaya hidup mewah.

Melihat laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses Liputan6.com melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Brigjen Endar mencapai Rp 5.633.150.000. Harta itu dia laporkan pada 7 Februari 2023.

Harta yang dimiliki Endar didominasi oleh lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pangkal Pinang, Tangerang, Tangerang Selatan, Banyumas, hingga Surabaya. Nilainya mencapai Rp6.310.000.000.

Untuk alat transportasi, Endar melaporkan memiliki dua sepeda motor dan satu mobil Toyota Innova tahun 2019. Nilai ketiga alat transportasinya sebesar Rp 222.500.000. Sementara harta bergerak lainnya yang dilaporkan Endar senilai Rp 24.500.000.

Kas setara kas senilai Rp 126.150.000, dan harta lainnya senilai Rp450 juta. Namun Endar tercatat memiliki utang sebesar Rp1,5 miliar. Jadi total harta Endar yakni Rp5.633.150.000.

Sebelumnya, Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro turut menjadi sorotan lantaran diduga sang istri kerap memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial. Istri Endar disebut kerap memperlihatkan liburan ke luar negeri hingga bermain golf.

2 dari 3 halaman

Kehidupan glamor sang istri yang kerap ditampilkan di sosial media membuat Brigjen Endar akan berhadapan dengan tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

"Terkait dengan beredarnya di media massa dan media sosial aktivitas yang dilakukan oleh Direktur Penyelidikan KPK. Tentu, kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Ali mengatakan, selain tim LHKPN KPK, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK terkait hal tersebut.

3 dari 3 halaman

Awal Pelaporan

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut laporan pengaduan disampaikan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun Tumpak tak menjabarkan detail identitas LSM tersebut.

"Laporan tersebut berisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dalam penanganan kasus Formula E," ujar Tumpak dalam keterangannya, Kamis (16/2).

Menurut Tumpak, pihaknya berpandangan dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara, terjadinya perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lazim.

"Perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang, untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya," kata Tumpak.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com [rnd]

Baca juga:
Giliran Gaya Hidup Hedon Istri Direktur KPK Berpangkat Brigjen Polisi Disorot
KPK Temukan 15 Senpi saat Geledah Kediaman Dito Mahendra Terkait Kasus TPPU Nurhadi
Dilaporkan ke KPK, Ini Sosok Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej
KPK Pastikan Kasus Bansos Beras PKH Berbeda dengan Perkara Juliari Batubara
KPK: 70.350 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN Periodik 2022
Imbas Istri Kerap Pamer Harta di Medsos, Kepala BPN Jaktim akan Diperiksa KPK

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini