Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gapura, AC hingga Pot Bunga PN Semarang Jadi Barang Bukti Suap Hakim Lasito

Gapura, AC hingga Pot Bunga PN Semarang Jadi Barang Bukti Suap Hakim Lasito Sidang Mantan Ketua PN Semarang, Lasito. ©2019 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sejumlah barang bukti terkait kasus suap Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi kepada mantan hakim ketua PN Semarang Lasito, tercatat dalam berita acara pemeriksaan pengadilan. Barang bukti termasuk juga peralatan renovasi bangunan PN Semarang.

"Jelas barang bukti peralatan renovasi PN sudah tercatat dalam BAP pengadilan. Dalam UU perbendaharaan negara, barang yang sudah dibangun menggunakan uang suap tidak perlu disita. Itu sudah masuk inventaris, tidak akan lari kemana. Yang jelas kasus penyuapan harus diusut tuntas," kata Jaksa KPK Ariawan Agustiartono di Semarang, Rabu (24/7).

Dia menyebut bahwa barang bukti kasus suap Lasito jelas. Menurutnya barang bukti yaitu masih terpampang di Pengadilan Negeri Semarang. Di mana dari keterangan persidangan, terdakwa melakukan pengadaan tidak menggunakan pembayaran APBN.

"Dua gapura, AC, banner yang saat ini masih terpasang, dua ruangan sidang, sebuah mesin pendingin ruangan, lima pot bunga dan ruang tahanan. Itu sudah jelas kita temukan dalam keterangan saksi bahwa ada pengadaan tidak masuk DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran)," ungkapnya.

Terkait ada dugaan pengadaan tanpa jalur DIPA, berpotensi terjadinya unsur korupsi. Maka, jaksa KPK menilai tidak perlu lagi mengkonfrontir keterangan saksi dan Lasito sebagai terdakwa.

"Kita pertimbangannya pada kelengkapan alat bukti dan hasil screenshot WA dari terdakwa sudah bisa dijadikan alat bukti. Kita sudah melihat dakwaannya terbukti. Tinggal nanti dalam pengembangan penyelidikan apakah ada terdakwa lainnya atau tidak," tutup Ariawan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP