Firman Wijaya tuding logika hukum mantan hakim MK Harjono sesat
Merdeka.com - Tim Hukum Prabowo - Hatta, Firman Wijaya yakin bila Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menyatakan bahwa pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU adalah tindakan melanggar hukum. Firman menuding pernyataan mantan Hakim MK Harjono yang kapasitasnya sebagai saksi ahli tidak benar. Harjono sebelumnya mengatakan pembukaan kotak suara tidak perlu minta izin MK.
"Bayangkan mantan hakim menyatakan, buka kotak suara tidak perlu minta izin siapapun. Tapi mantan lembaganya Pak Harjono malah menyatakan perlu dikeluarkan ketetapan tanggal," kata Firman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8).
Menurut Firman, pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU harus tetap mendapatkan izin dan persetujuan MK. Sebab, kotak suara sudah menjadi bagian alat bukti dalam gugatan perkara pilpres ini.
"Jadi bagi saya ini adalah pertanyaan besar dan absurd logika dari Pak Harjono. Masa kotak suara dianggap properti bukannya dokumen pemilu. Baca undang-undang tentang arsip negara," jelasnya.
Lebih lanjut, tegas Firman, apa yang dilakukan KPU dalam membuka kotak suara merupakan sebuah pelanggaran. Kemudian apa yang dikatakan Harjono sebagai saksi ahli tentang pembukaan kotak suara adalah sebuah logika hukum yang tidak benar. Sebab, kotak suara sudah menjadi dokumen pemilu.
"Logika hukumnya sesat. Karena menurut saya logika peradilan hukum MK secara nalar harus diterima," ujarnya. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya