Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim Nilai Tidak Ada Hal yang Meringankan
Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso telah menjatuhi vonis Ferdy Sambo dengan pidana mati. Vonis ini dijatuhkan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putusan ini dilakukan, karena Sambo dinilai telah terbukti bersalah atas kasus tersebut. Selain itu, hakim menilai tidak ada hal yang meringankan eks Kadiv Propam Polri.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2).
Selain itu, Hakim Wahyu menyebut, ada tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam perkara yang menjeratnya itu. Salah satunya seperti terdakwa yang dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Berikut hal yang memberatkan:
1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.7. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
Vonis Mati
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin (13/2).
Menurut Wahyu, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. Kemudian, tanpa hak melakukan perbuatan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaBerikut foto-foto Ferdy Sambo di tahanan yang sempat jadi perbincangan disebut tidak tidur di Lapas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaPengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD merespons kabar terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Salemba
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaPada kesempatan itu, Mahfud mengajak masyarakat semangat jadikan 2024 lebih baik dari 2023.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah tudingan advokat Alvin Lim soal Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba.
Baca Selengkapnya