Ferdy Sambo Dihubungi Irjen Slamet Uliandi: Bro, Ini Richard Ubah Keterangan
Merdeka.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengaku jika informasi perubahan keterangan yang dilakukan Richard Eliezer alias Bharada E terkait penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, disampaikan oleh Kadiv Tik Irjen Pol Slamet Uliandi.
Sambo mengaku jika kabar dari Jenderal Bintang Dua lewat sambungan telepon tersebut, perihal Bharada E mengubah keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) membuatnya kaget dan tidak percaya.
"Jadi di tanggal 5 Agustus, saya ditelepon rekan saya pejabat utama di Mabes Polri, menyampaikan ‘Bro, ini Richard mengubah keterangan!" kata Ferdy Sambo saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
"Siapa tadi yang memberitahu saudara?," tanya Hakim Suhel.
"Bintang dua di Mabes Polri," kata Sambo.
"Namanya?," tanya Hakim Suhel lagi.
"Kadiv TIK Irjen Slamet," jawab Sambo.
Lewat pesan tersebut, kata Sambo, Slamet menginformasikan jika Bharada E mengubah keterangan. Dengan menyebut kalau dirinya telah menembak Brigadir J. Hal itu berbanding terbalik dengan skenario awal tewasnya Brigadir J.
Di mana, Sambo nyatanya telah menyusun skenario awal yakni Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada E ditengarai pelecehan yang dialami Putri Candrawathi. Sementara posisi Sambo baru datang ketika Brigadir J tewas.
"Ini Richard mengubah keterangan, saya bilang ‘Ubah keterangan apa?’ Dia sudah membuat pernyataan dan dipanggil pimpinan Polri, di timsus bahwa senjata dia," jelasnya
"Kamu ambil dan kemudian kamu yang nembak semua Yosua. Saya kaget ‘kok bisa kaya gitu’? Saya bilang, saya tidak akan hadir kalau saya belum lihat berita acara pemeriksaannya. Kan waktu itu Richard sudah ditahan. Kamu tunjukan ke saya baru saya akan ikut," sambung Sambo.
Adapun keterangan Sambo kali ini, saat hadir sebagai saksi untuk kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J diperiksa untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaMomen tos salam komando antara jenderal berdarah Kopassus dan The King of Sparko yang curi perhatian.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Erick secara mengejutkan tiba di kediaman Prabowo Subianto jelang debat cawapres.
Baca SelengkapnyaBharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi mempersunting kekasihnya Duce Maria Angeline Christanto alias Ling Ling.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengenakan kemaja bewarna biru muda. Dia terlebih dahulu menyapa masyarakat yang telah menunggu ditengah hujan.
Baca SelengkapnyaHeboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaBerikut reaksi mengejutkan Prabowo saat istri pensiunan Jenderal TNI ingin cium tangannya.
Baca SelengkapnyaIa baru saja dilantik menjadi Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (29/4). Sebelumnya, Dwi Irianto sudah mengemban berbagai jabatan penting.
Baca Selengkapnya