Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta-Fakta Hukum yang Bikin Zumi Zola Divonis 6 Tahun

Fakta-Fakta Hukum yang Bikin Zumi Zola Divonis 6 Tahun Sidang lanjutan Zumi Zola. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun atas kasus gratifikasi dan pemberian suap yang dilakukannya selama menjabat sebagai gubernur. Selain itu, Zumi Zola juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama lima tahun.

Berikut ini fakta-fakta persidangan yang membuat Zumi Zola terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara:

Terbukti Beri Suap DPRD Jambi Rp 16,4 Miliar

Zumi Zola terbukti memberi suap ke DPRD Jambi sebesar Rp 16,4 Miliar. Suap itu diberikan kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.

Menurut hakim, Zumi memberi uang kepada seluruh anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta. Kemudian Rp 250 juta untuk masing-masing anggota Banggar dan untuk anggota Komisi III DPRD masing-masing Rp 375 juta. Serta pimpinan DPRD minta jatah fee proyek di Dinas PUPR.

Menerima Gratifikasi Lebih dari Rp 40 Miliar

Majelis Hakim mengatakan Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu selama menjabat sebagai gubernur. Zumi juga terbukti menerima satu unit Toyota Alphard.

Uang Gratifikasi untuk Pribadi dan Keluarga

Menurut hakim, Zumi menggunakan uang gratifikasi untuk keperluan pribadi dan keluarga. Misalnya, untuk membeli pakaian dan action figure di Singapura. Sebagai informasi Pembayaran action figure seharga Rp 52 juta yang dipesan dia pada 2016 dengan cara ditransfer ke penjualnya di Singapura pada Oktober 2017.

"Action figure" tersebut terdiri dari Ironman Hulk Buster USD 1.000, Venom (USD 300), Quick Silver (USD 300), Cable (USD 300), Lizard (USD 300), Electro (USD 300), Vulture (USD 300), Ironman Classic (USD 300), King Pin (USD 300), Iron Fist (USD 300), Black Panther (USD 300), Witch Blade (USD 300), Mary Jane Spiderman (USD 300), Yoda Luke (USD 300), dan Cat Woman (USD 400).

Tidak Melakukan Banding

Atas vonis 6 tahun penjara, Zumi Zola mengatakan tak akan melakukan banding. Zumi Zola mengatakan menerima keputusan majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya. Zumi Zola juga berharap JPU KPK menerima putusan majelis hakim ini. Sehingga statusnya segera memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Saya terima keputusan hakim dan menghormati setiap proses jalannya hukum," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).

Majelis hakim memutuskan Zumi Zola terbukti melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu juga diputuskan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengapa sih Lalat Selalu Muntah atau BAB Setiap Kali Hinggap?
Mengapa sih Lalat Selalu Muntah atau BAB Setiap Kali Hinggap?

Mengungkap mitos dan fakta seputar lalat, serangga umum yang sering mengganggu rumah tangga.

Baca Selengkapnya
Fakta-fakta Menarik Putri Zulkifli Hasan Anak Menteri Perdagangan yang Dikabarkan Dekat dengan Verrell Bramasta
Fakta-fakta Menarik Putri Zulkifli Hasan Anak Menteri Perdagangan yang Dikabarkan Dekat dengan Verrell Bramasta

Momen Lebaran tahun ini benar-benar spesial bagi Putri Zulhas. Ia tak hanya merayakan bersama kedua anaknya, tapi juga bersama Verrell Bramasta.

Baca Selengkapnya
Jenis Dosa Berzina dalam Islam, Lengkap Beserta Hukumannya
Jenis Dosa Berzina dalam Islam, Lengkap Beserta Hukumannya

Dosa zina dianggap sebagai salah satu dosa besar yang merugikan individu dan masyarakat serta menyalahi ketentuan agama.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Fakta-Fakta Kasus Dokter Diduga Cabuli Istri Pasien Sedang Hamil Modusnya Suntik Vitamin
Fakta-Fakta Kasus Dokter Diduga Cabuli Istri Pasien Sedang Hamil Modusnya Suntik Vitamin

Korban berinisial TA (22) melayangkan laporan dugaan pencabulan itu ke Polda Sumatera Selatan pada pekan lalu.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Pembunuhan Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading, Tidak Ada Luka Luar di Tubuh Korban
Fakta Baru Pembunuhan Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading, Tidak Ada Luka Luar di Tubuh Korban

Korban sebelumnya dibunuh kekasih gelapnya berinisial A di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4).

Baca Selengkapnya
Macam Zina dalam Islam, Ketahui Bahaya dan Akibatnya
Macam Zina dalam Islam, Ketahui Bahaya dan Akibatnya

Zina adalah dosa besar yang diharamkan dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Hamdan Zoelva Bicara Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Hukum Pincang Ketika Pejabat Abaikan Etik
Hamdan Zoelva Bicara Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Hukum Pincang Ketika Pejabat Abaikan Etik

Hal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).

Baca Selengkapnya
Mitos Bunga Kantil di Tengah Masyarakat Indonesia, Ketahui Faktanya
Mitos Bunga Kantil di Tengah Masyarakat Indonesia, Ketahui Faktanya

Bunga kantil kerap dianggap sebagai bunga yang sangat disukai makhluk halus.

Baca Selengkapnya