Merdeka.com - Politikus Fahri Hamzah angkat bicara mengenai polemik nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dikabarkan menjadi salah satu bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Fahri, masyarakat keliru menganggap Ahok tidak memiliki hak lagi menjadi pejabat di Indonesia.
"Kekeliruan orang yang menganggap seolah-olah Ahok itu sudah tidak (hak) punya apa-apa di atas bumi republik ini. Itu nggak bener," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/11/2019).
Menurut Fahri, Ahok sudah menjalankan hukuman pidana atas kasus penistaan agama. Oleh karena itu ia memiliki hak yang sama atas hukum.
"Berlakulah Pasal 27 UUD itu bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum, dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tanpa ada kecuali," katanya.
Baca Selanjutnya: Fahri Minta Erick Thohir Luruskan...
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami