Empat orang saksi dihadirkan sidang kasus suap panitera PN Jakpus
Merdeka.com - Empat orang saksi dihadirkan pada sidang perkara penerimaan suap terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan terdakwa Edy Nasution. Sidang hari ini juga mengkonfrontir pelbagai keterangan para saksi.
Saksi dihadirkan untuk dikonfrontir adalah Wresti Kristian Hesti, staf legal PT Artha Pratama Anugerah, Wawan anak buah Wresti, Ervan Adi Nugroho Presdir PT Paramount Enterprise, serta Doddy Aryanto Supeno.
Sempat terjadi ketidaksepahaman antara Wresti dan Ervan. Terutama terkait percakapan mengenai permintaan uang dari Edy Nasution.
"Saya enggak ingat komunikasi ini," kata Ervan saat melihat transkrip pembicaraan dirinya dengan Wresti melalui aplikasi BBM di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Sementara menurut Wresti percakapan yang dimaksud adalah informasi yang disampaikan Wresti kepada Ervan adalah permintaan uang sebesar Rp 3 miliar jika permohonan eksekusi yang diterima PT Jakarta Baru Cosmopolitan mau diurus oleh Edy Nasution.
Percakapan ini diawali setelah Ervan mendapat surat permohonan elsekusi yang akan diajukan kepada Edy Nasution. Dalam surat tersebut ada redaksi yang akan dirubah yang awalnya tidak dapat dieksekusi sebelum diajukan gugatan menjadi belum dapat dieksekusi sebelum diajukan gugatan.
"Saya bilang oh kalau bapak tolong serahin draft nya dulu yah. Bapak kasih tanda perbedaannya yang mana hari Senin saya ambil," kata Wresti. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya