Emosi diganggu saat main game di warnet, Mahfud aniaya bocah 5 tahun
Merdeka.com - Mahfud Effendi, seorang kuli bangunan kerap main game online usai nenggak pil koplo. Dalam kondisi mabuk pil setan, pemuda 30 tahun, warga Bendul Merisi Selatan, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur ini juga suka nenteng golok saat bermain di warnet.
Kalau sudah begitu, Mahfud enggak bisa diajak bercanda. Dia tak segan memberi pelajaran siapapun yang mengganggunya. Anak kecil sekalipun, dia tak peduli.
Contohnya, FA. Bocah lima tahun yang kerap bermain di warnet sekitaran Jalan Bendul Merisi, Kecamatan Wonocolo ini jadi korbannya. Saat ngisengin Mahfud yang asik main game di warnet tersebut, FA 'dihadiahi' empat sundutan rokok di kedua kakinya.
Akibat peristiwa itu, korban trauma dan tak mau bicara. Orangtuanya cemas, lalu membawa anaknya ke psikiater. Setelah mendapat keterangan penyebab trauma korban, si orangtua langsung melapor ke polisi.
"Setelah mendapat laporan ini, kita melakukan tindak lanjut dan menangkap tersangka di salah satu warnet di Jalan Bendul Merisi. Saat itu tersangka sedang main game online," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Jumat sore (6/1).
Tersangka juga diketahui maniak game online. Setiap hari, pekerja kuli bangunan ini menghabiskan Rp 20 ribu untuk main game online. Dengan jumlah uang itu, dia bisa bermain selama 10 jam meski dalam kendali pil gedeg.
"Nah, saat tersangka sedang asik main game online inilah, diganggu korban dan marah. Lalu menyundutkan rokoknya ke kaki korban. Dari hasil visum, ada dua sundutan di kaki kiri sisi bawah lutut dan dua di kaki kanan sisi bawah lutut," papar Shinto.
Sementara saat ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, tersangka juga kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis golok yang diselipkan di pinggangnya. Dari pengakuannya, golok itu dipinjamnya dari Boncel, teman tersangka untuk berjaga-jaga.
Pengakuan tersangka, lanjut Shinto, dia habis bertengkar dengan seseorang pada malam tahun baru kemarin.
"Sehingga dia meminjamnya (sajam) dari seorang temannya untuk dibawa saat tersangka keluar rumah. Termasuk saat main game online di warnet," sambung perwira dua melati di pundak ini.
Saat di kantor polisi, tersangka juga menjalani tes urine. "Dan hasilnya positif. Tersangka ini mengaku, setiap hari dia selalu meminum lima butir pil koplo yang didapat dari temannya. Saat menganiaya korban, tersangka ini juga masih dalam pengaruh pil kopolo itu," ungkapnya.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku kesal pada korban. Selain sering kalah dalam permainan online, korban kerap mengganggunya. Sehinga konsentrasinya terganggu.
"Dia sering ganggu saya. Karena kesal kakinya saya sundut rokok biar gak bertingkah lagi," akunya.
Selanjutnya, selain akan dijerat pasal tentang perlindungan anak, tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951, tentang senjata tajam.
"Untuk kasus narkoba, yang saat kita lakukan tes urine ternyata positif, kasus tersangka akan ditangani Unit Reskoba," tandas Shinto.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya