Emak-Emak Lawan Penjambret di Samarinda, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga
Merdeka.com - Seorang penjambret di Samarinda, AS (33) bernasib apes saat melakukan kejahatannya. Emak-emak yang menjadi korbannya melawan, sehingga pria pengangguran itu babak belur diamuk massa.
AS diringkus dan diamuk warga Jalan KH Damanhuri, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (4/1) malam. Awalnya, sekitar pukul 20.00 Wita, dia merampas kalung milik Juminah (42) yang sedang dibonceng keluarganya yang juga seorang wanita, dari arah Jalan Gerilya menuju Jalan KH Damanhuri. Emak-emak itu sempat melawan meski kalungnya putus ditarik pelaku.
Dalam aksinya, AS yang juga mengendarai sepeda motor mengikuti motor yang ditumpangi Juminah di Jalan KH Damanhuri. Dia lantas menyalip dari kanan dan langsung menarik kalung Juminah.
"Kalung terputus. Ada sedikit perlawanan dari korban dan mencoba mengejar. Sempat tarik-tarikan, hingga akhirnya korban dan yang membonceng jatuh ke kanan menimpa pelaku dan motornya. Ketiganya sama-sama jatuh," kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Noordhianto dikonfirmasi Kamis (5/1) sore.
Korban terus berteriak. Teriakan korban menarik perhatian warga sekitar. Pelaku AS lantas dihajar warga dan kemudian mengamankannya.
Polisi Amankan Pelaku
Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung membawa pelaku ke Polsek Sungai Pinang. "Kita amankan barang bukti kalung emas 7 gram dan motor pelaku. Kita juga cek dulu, apakah motor itu hasil curanmor atau kejahatan lainnya. Pengakuannya pelaku itu motor pinjaman," ujarnya.
Noordhianto juga mengecek ke Polsek lainnya dan ke Polresta Samarinda terkait benar tidaknya pelaku seorang residivis. "Pelaku bukan warga Samarinda. Dia indekos di Jalan Damanhuri," sebutnya.
Polisi mengapresiasi keberanian warga melawan penjambret. "Dalam artian bahwa warga berani teriak, meminta tolong. Itu menurunkan mental pelaku yang akhirnya warga lain di sekitar juga berani ikut mengamankan," tambah Noordhianto.
Penyidik menetapkan AS sebagai tersangka dan mendekam di penjara Polsek Sungai Pinang. Dia dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Kasus ini masih kita kembangkan. Warga lainnya kalau ada yang pernah jadi korban jambret, dibegal oleh pelaku, silakan melapor ke Polsek," tutup Noordhianto.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Lumajang, Jawa Timur menjadi korban pembacokan. Penganiayaan itu dilakukan kakak iparnya yang kemudian nekat membakar dirinya.
Baca SelengkapnyaMereka terdampar di pulau yang sangat terpencil di Samudra Pasifik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaTiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian
Baca SelengkapnyaSelain dikenal cerdas, lumba-lumba ternyata punya indera ketujuh.
Baca SelengkapnyaMomen emak-emak ketakutan bertemu sosok pria sampai lakukan aksi tak terduga. Ternyata ini penyebabnya.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnya