Edhy Prabowo Didakwa Kumpulkan Uang dari Eksportir Lobster Sampai Rp52,3 miliar
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo turut mengarahkan untuk mengumpulkan uang jaminan dari para eksportir benih lobster dalam bank garansi hingga terkumpul Rp52,3 miliar.
"Terkumpul uang di bank garansi yang jumlah seluruhnya sebesar Rp52.319.542.040," ucap jaksa dalam dakwaannya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kamis (15/4)
Dalam hal ini, Edhy diduga mengarahkan anak buahnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menarik uang setoran dari para eksportir yang dikumpulkan ke rekening bank garansi sebesar Rp1.000 per ekor benih bening lobster yang diekspor. Hingga terkumpul uang sebanyak Rp52,3 miliar di bank garansi.
"Para eksportir BBL (benih bening lobster) diharuskan menyetor uang ke rekening Bank Garansi sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per ekor BBL yang diekspor yang telah ditetapkan oleh terdakwa," kata jaksa.
Permintaan uang jaminan itu merujuk pada nota dinas yang dikeluarkan Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, berdasarkan arahan dari Edhy Prabowo.
"Atas arahan terdakwa pada tanggal 1 Juli 2020, Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor: ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp), Kepiting (Scylla Spp), dan Rajungan (Portunus Spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia," papar jaksa.
Sehingga, dengan adanya nota dinas itu Habrin Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) menandatangani Surat Komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan bank garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL.
Atas perbuatannya, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca SelengkapnyaMenteri Trenggono menjalin kerja sama dengan Vietnam untuk mengatasi penyelundupan benih bening lobster.
Baca Selengkapnyarabowo bicara keinginannya sebelum berpulang agar kekayaan alam Indonesia dinikmati seluruh rakyat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ari meminta para pendukung mengajak keluarganya untuk menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPenemuan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, memukau masyarakat online dengan keindahan lobster biru yang istimewa.
Baca SelengkapnyaTujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaPrabowo mengaku tidak akan gentar untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla (JK) buka-bukaan awal mula kepemilikan lahan 340 ribu hektare milik Prabowo Subianto di Kalimantan.
Baca Selengkapnya“Saya akan bisikin kepada pemerintahan baru presiden terpilih (Prabowo) agar mimpi besar bisa direalisasikan,” jelas Jokowi
Baca Selengkapnya