Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua tersangka pembunuh Sisca terancam hukuman mati

Dua tersangka pembunuh Sisca terancam hukuman mati Sisca Yofie. ©facebook

Merdeka.com - Kedua tersangka pelaku kejahatan yang berujung tewasnya Branch Manager PT Venera Multi Finance, Sisca Yofie di Cipedes, Sukajadi, Bandung, Senin (5/8) lalu, dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP. Pasal itu mengancam pelaku dengan maksimal hukuman mati.

"Keduanya dijerat pasal tentang pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan orang meninggal dunia. Mereka diancam kurungan paling sebentar 20 tahun," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Sutarno, di Mapolrestabes Bandung, Minggu (11/8) malam.

Dia menjelaskan, dari pengakuan W, sampai saat ini insiden tersebut bermotif pencurian dengan kekerasan, meskipun hal itu masih akan terus dikembangkan jajarannya. "Motifnya mengambil barang," jelasnya.

Dia membeberkan saat kejadian, kedua pelaku yang melintas di depan rumah kos korban melihat sebuah mobil berhenti dengan pintu sopir terbuka dan ditinggal pemiliknya.

Kondisi tersebut, memicu niat jahat W, di mana ia pun melihat tas di atas jok sopir. Melihat Sisca tengah membuka gerbang rumah kosnya, W pun langsung mengambil tas tersebut, namun usaha W sempat mendapat perlawanan dari Sisca yang mendekap pelaku dari belakang untuk mengambil tasnya.

"Korban sempat dicekik karena memergoki pelaku dan mendekap pelaku. Karena terus berontak, pelaku mengeluarkan golok dan menebaskannya kepada korban," terangnya.

Lebih lanjut, kedua pelaku baru menyadari jika korban terseret dan berada di belakang motornya saat melintasi belokan. Pengakuannya, pelaku baru kali pertama melakukan perbuatannya.

"Barang curian berupa tas berisi kosmetik dan uang Rp 1juta dibuang pelaku di kawasan Cililin, termasuk goloknya. Uangnya sempat dipakai W bahkan A dikasih Rp 200 ribu dan dibiarkan pulang," pungkasnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP