Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua pembunuh Holly Angela didakwa pasal berlapis oleh JPU

Dua pembunuh Holly Angela didakwa pasal berlapis oleh JPU Para eksekutor Holly jalani sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Surya Hakim dan Abdul Latief, dua terdakwa pembunuh Holly Angela Hayu di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu didakwa pasal berlapis.

Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (24/3).

Keduanya, didakwa bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Holly, atas suruhan saksi Gatot Supiartono tak lain suami siri Holly.

"Dakwaan primer pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelas Agus.

"Lebih subsider perbuatan terdakwa melanggar pasal 353 ayat 3 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," tambahnya.

Dalam pembacaan sebelumnya juga terungkap, otak pembunuhan berencana Gatot Supiartono yang saat itu masih menjadi pejabat eselon 1 di BPK RI memberikan kode 'clean chat' saat diberitahu terdakwa Surya Hakim bahwa seluruh rencana pembunuhan yang telah disusun gagal total.

"Gatot yang saat itu sedang bertugas di Australia diberikan laporan oleh terdakwa Surya Hakim bahwa pelaksanaan kacau," kata Agus.

Saat itu, terdakwa Surya Hakim melaporkan kepada Gatot bahwa rekannya yang lain ada yang tewas, ada satu yang terjebak di kamar apartemen lantai 8, dan dirinya pun belum dapat memastikan kondisi Holly.

"Saksi Gatot BBM menanyakan perkembangan aksi tersebut. Lalu dijawab oleh terdakwa Surya Hakim bahwa pelaksanaan kacau," jelas Agus.

"Ada yang jatuh, ada yang terjebak di lantai 8 dan belum bisa pastikan kondisi Holly Angela," sambung Agus saat membacakan dakwaan.

Mengetahui hal tersebut, lanjut Agus, Gatot pun memberikan kode 'clean chat'.

"Clean chat merupakan sebuah kode yang sudah disepakati bersama. Bahwa saat Gatot menyebut clean chat berarti mulai saat ini hubungan putus, hapus kontak BBM, no Handphone dan nomor dibuang," pungkas Agus.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP