Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Buruh Positif Corona, Bupati Minta Pabrik di Tangerang Tutup Sementara

Dua Buruh Positif Corona, Bupati Minta Pabrik di Tangerang Tutup Sementara Pasien Corona. ©2020 Photo

Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya menghentikan sementara operasional PT. EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), selama 14 hari ke depan, terhitung sejak (27/4). Pemberhentian operasional perusahaan ini, menyusul dua pekerja pabrik yang meninggal akibat Covid-19.

"Berdasarkan aturan dalam PSBB, yang salah satu pasalnya menyebutkan, apabila ditemukan karyawan atau buruh yang terpapar Covid 19. Maka industri tersebut wajib melakukan rapid test, yang kedua menghentikan sementara waktu produksi dan operasional selama 14 Hari," kata Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar, Senin (27/4).

Zaki menerangkan, dua pekerja perusahaan yang meninggal dunia itu, memang belum terkonfirmasi positif terjadi penularan lokal.

"Walaupun secara medis belum terkonfirmasi positif, tapi 90 persen sudah dinyatakan positif Covid 19 dan masih menunggu hasil thorax dan lain sebagainya," ujarnya.

Dia menegaskan, penghentian operasional perusahaan itu ditindaklanjuti dengan surat keputusan penghentian operasional sementara yang langsung diberikan Bupati Tangerang kepada pihak perusahaan.

Selanjutnya, Zaki juga meminta kepada perusahaan menyerahkan hasil rapid test seluruh pekerja perusahaan kepada Pemkab Tangerang.

"Saya minta kepada PEMI untuk melakukan rapid test seluruh karyawan dan hasil dari rapid tesnya, harap diberikan ke Pemerintah Kabupaten Tangerang, karena kita akan melakukan tracing ke keluarga keluarga mereka apabila ditemukan hasil yang positif," terang dia.

Kepala Dinas Kabupaten Tangerang, Jarnaji, mengaku, sudah memberikan kebebasan kepada perusahaan dalam operasional di masa PSBB.

"Bahwa silahkan beroperasi, tapi aturan main harus diikuti dan dipatuhi karena itu semua demi mencegah terjadinya penularan Covid 19," jelasnya.

Yamashita selaku Chairman PT. PEMI mengungkapkan, pihaknya menerima dan akan meliburkan karyawannya sesuai anjuran dan peraturan pemerintah, sesuai aturan dalam PSBB Kabupaten Tangerang.

"Kami akan ikuti seluruh aturan yang ada dan kami akan meliburkan seluruh karyawan dan lakukan shutdown di Perusahaan Kami," Ucap Yamashita.

Namun begitu, dia meminta kepada Bupati untuk memberikan kebijakan, izin untuk tetap menghadirkan maksimal 10 orang karyawan administrasi maupun akunting untuk tetap bekerja di kantor.

"Berkaitan dengan administrasi perusahaan dan keuangan, karena di PEMI ini total karyawannya sekitar 5.200 orang. Kami berharap ada beberapa pekerja kami seperti akunting atau manajemen yang terkait gaji atau keuangan, minta tetap masuk karena untuk menggaji karyawan juga. Kami akan meminta minimal 10 orang dan kami juga akan mengikuti anjuran PSBB yang diberlakukan di Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP