DPR Yakini Kemenkeu Serius 'bersih-bersih' Imbas Kasus Rafael Alun
Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah 'berbenah'. Bersih-bersih internal imbas terkuak harta fantastis Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak wilayah Jakarta Selatan.
Belum selesai Rafael Alun, muncul mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang juga mempunyai harta fantastis. Hal itu berbanding terbalik dengan besaran pendapatan yang dikantongi Eko tiap bulannya.
Terkait hal itu, Anggota Komisi XI DPR, Said Abdullah, mencontohkan dengan pemeriksaan terhadap puluhan pegawai dari berbagai Ditjen oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu. Pemeriksaan terhadap 69 pegawai berharta jumbo ini akan berlangsung hingga dua pekan.
"Dugaan atas 69 pegawai Pajak yang berharta tidak wajar jelaslah tanpa upaya Menkeu, tidak mungkin hal ini terkuak dan ditindaklanjuti," ucapnya, Kamis (9/3).
Hingga kini, Itjen Kemenkeu telah memeriksa serta mencopot jabatan pegawai Ditjen Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, dan eks Kepala Kantor Bea Cukai DIY, Eko Darmanto, karena berharta fantastis. Rafael Alun bahkan telah dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Itjen Kemenkeu pun berencana memeriksa Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Pangkalnya, keluarganya gemar memamerkan kekayaan (flexing) dan harta jumbonya 'dikuliti' publik.
Said mengatakan, keseriusan Sri Mulyani dalam 'bersih-bersih' Kemenkeu juga terlihat dari kolaborasi dengan aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal tersebut dalam rangka menjalankan sistem pencegahan korupsi di Kemenkeu.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini pun mengajak publik agar mendukung langkah Sri Mulyani itu. Apalagi, perlu waktu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kemudian, menyetop gerakan tolak bayar pajak karena bakal merugikan banyak pihak. "Jika isu ini menguat, kita semua yang dirugikan, bukan hanya Ditjen Pajak," tegas Said.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaRafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaHanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca SelengkapnyaPengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaSejumlah harta benda korban pengusaha tembaga digasak pelaku
Baca SelengkapnyaRafael Alun mencuci uang hasil korupsi dilakukan sejak 2002-2023
Baca Selengkapnya