DPR Dapat Info Pemerintah Sudah Susun RUU Kekhususan Jakarta

Merdeka.com - Anggota Komisi II FPDIP, Rifqinizamy Karsayuda mendapatkan informasi pemerintah sudah menyusun RUU terkait Kekhususan Jakarta. Dia mengatakan dalam RUU itu, pemerintah dan DPR masih menempatkan DKI Jakarta sebagai daerah khusus meskipun sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota.
"Saya dapat info pemerintah sudah punya RUU-nya," kata Rifqi kepada wartawan, Rabu (19/1).
Dia menjelaskan, Jakarta sudah tidak lagi menjadi DKI terhitung sejak RUU IKN disahkan menjadi Undang-Undang pada 18 Januari 2022.
"Statusnya Pemerintah Provinsi Jakarta, tanpa DKI," kata dia.
Perintah UU Ibu Kota Negara (IKN) mengharuskan perubahan terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kalau tidak salah bab 15 dari UU IKN, DKI Jakarta secara de jure tidak lagi disebut DKI sejak UU disahkan,” tambah dia.
Tunggu Kepres Presiden Jokowi
Kekhususan Jakarta sebagai ibu kota negara akan dicabut saat Keputusan Presiden tentang tanggal pemindahan ibu kota keluar.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya akan membahas rancangan undang-undang ini dengan Menteri Dalam Negeri. Akan dibahas nasib Jakarta. Kata Ketua Pansus RUU IKN ini, mayoritas fraksi menginginkan kekhususan Jakarta.
"Mungkin akan kita bicarakan dengan kami di komisi II dengan Menteri Dalam Negeri. DKI kalau buat ibu kota baru gimana statusnya," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
Doli mengaku belum tahu siapa yang akan mengambil inisiatif untuk mengusulkan rancangan undang-undang tentang kekhususan Jakarta.
"Nanti kita lihat apa, siapa yang mengambil inisiatif apakah pemerintah atau DPR," kata Waketum Golkar ini.
Menurut Doli, harus dibuat undang-undang baru. Bukan hanya merevisi UU Nomor 29 Tahun 2007. Dalam UU IKN ditegaskan perlu ada perubahan tentang kekhususan Jakarta.
"Yang jelas harus ada undang-undang baru. Karena undang-undang yang sekarang namanya daerah khusus ibu kota. Sementara kita punya UU tentang Ibu Kota Negara bernama Nusantara," katanya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN
Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

DPR Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Meski Ada UU IKN
Ia justru mendorong nantinya tak hanya ada Pilgub melainkan juga Pilwalkot di Jakarta.
Baca Selengkapnya
Tolak Gubernur Ditunjuk Presiden, PKB Dukung Usulan Wali Kota Dipilih Lewat Pilkada Diatur dalam RUU DKJ
PKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.
Baca Selengkapnya
Jakarta Bukan Lagi jadi DKI, Heru Budi: Masih Ada Waktu Transisi, Sedang Berproses DKJ
Sebelumnya, Baleg DPR RI mengatakan Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu
Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnya