Doyok yang perkosa bocah di Makassar ditembak saat ditangkap
Merdeka.com - Tim gabungan Polrestabes Makassar dan Polsek Panakkukang berhasil meringkus Doyok (23), warga Kelurahan Paropo, Kecamatan Makassar. Pemuda ringkih bernama asli Muhammad Fadly ini adalah tersangka pemerkosaan terhadap SA (6), terjadi pada Senin (30/5) lalu.
Doyok diringkus di rumah atasannya, di Kelurahan Paropo, Selasa (31/5). Doyok kini meringkuk di tahanan Polrestabes Makassar. Dia sempat ditembak polisi. Itu terlihat dari tiga luka pada bagian kaki.
Korban SA masih dirawat di RS Bhayangkara. Dia ditemani kedua orang tuanya, Rs (42) dan Jm (45). Dia juga didampingi penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
Wakil Kepala Satuan Reskrim (Wakasat) sekaligus pelaksana tugas Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Tri Hambodo mengatakan, Doyok ditemukan di rumah seorang pengusaha bisnis penyewaan tenda. Diduga, dia sengaja sembunyi karena sejak kejadian tidak kembali ke rumahnya.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Dia memperkosa sembari membekap mulut korban yang terus meronta," kata Tri Hambodo kepada wartawan di Makassar, Rabu (1/6).
Tri mengatakan, dari pengakuan pelaku, peristiwa itu terjadi seketika. Saat Doyok melihat korban melintas, dia langsung menggendong korban ke sebuah masuk ke rumah kosong, dan memperkosanya. Setelah itu, korban ditinggal begitu saja.
Tri melanjutkan, di depan penyidik Doyok mengaku masih ada hubungan kerabat dengan korban. Namun paman korban, Zul (29), merasa tidak kenal pelaku.
"Saya baru dengar informasinya kalau pelaku sudah ditangkap. Syukurlah kalau sudah berhasil ditemukan. Tapi saya tidak kenal dia," kata Zul.
Tri menambahkan, polisi berhasil menemukan jejak pelaku berdasarkan data dan keterangan saksi. Daari ciri-ciri yang muncul, ada empat pemuda diduga pelaku. Namun, hanya tiga di antaranya berhasil ditemukan dan difoto kemudian diperlihatkan ke korban. Bocah ini mengaku tidak mengenali tiga orang itu. Pengejaran kemudian difokuskan kepada Doyok. Saat dicari, dia tidak berada di rumah orang tuanya. Namun, jejaknya tercium saat berada di rumah bosnya. Foto Doyok lalu diperlihatkan ke korban dan dibenarkan. Doyok tidak bisa berkelit dan mengakui perbuatannya.
"Doyok ini pelaku tunggal. Dia dijerat pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan atau denda Rp 5 miliar," ucap Tri.
Saat ini, lanjut Tri, rumah pelaku dijaga aparat Polsek Panakkukang. Mereka untuk mengantisipasi jika ada aksi balas dendam dari keluarga korban.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaBocah berusia lima tahun di Bekasi ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tusukan.
Baca SelengkapnyaBerikut penampakan Burung Dodo yang akan dihidupkan kembali usai punah akibat tangan manusia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masalah selesma yang memicu batuk pilek pada anak bisa sembuh sendiri dalam 7-10 hari sehingga tidak perlu terlalu dikhawatirkan orangtua.
Baca SelengkapnyaPrajogo Pangestu diketahui memiliki kekayaan sekitar Rp862,8 triliun. Harta kekayaannya melebihi Bos Djarum.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaWalau ikan dianggap sebagai bahan yang cocok menjadi Makanan Pendamping ASI (MPASI) bayi, namun terdapat sejumlah ikan yang sebaiknya dihindari.
Baca SelengkapnyaBanjir berasal dari luapan air Kali Pesanggarahan. Ini disebabkan tumpukan sampah di TPA Cipayung yang longsor ke kali.
Baca SelengkapnyaIbu di Bekasi diduga tega membunuh anaknya dan mengaku mendapat bisikan gaib sebelum melakukan aksinya.
Baca Selengkapnya