Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Perlu Bayar Restitusi kepada Korban
Merdeka.com - Doni Salmanan dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar karena terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen investasi binary option. Namun, pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Bandung itu tak harus membayar ganti rugi kepada korban.
Putusan itu disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12). Terdakwa Doni Salmanan hadir dan mendengarkan putusan hakim secara virtual dari Lapas Jelekong Bandung.
Vonis yang diberikan kepada pria bernama lengkap Doni Muhammad Taufik itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya yang meminta hukuman 13 tahun penjara berkaitan dengan trading ilegal aplikasi Quotex.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.
Doni yang merupakan afiliator dianggap melakukan kebohongan saat mempromosikan aplikasi Quotex hingga mendapatkan keuntungan mencapai Rp40 miliar. Itu yang menjadi pertimbangan memberatkan putusan. Hal yang meringankan karena Doni belum pernah dihukum.
Doni dikenakan dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, dakwaan kedua terkait Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dinilai tak terpenuhi. Dengan kata lain, ia tidak harus membayarkan ganti rugi atau restitusi kepada pihak yang merasa sebagai korban sebesar Rp17 miliar.
Hakim menyatakan bahwa aset yang didapatkan terdakwa sebagai afiliator bukan hasil dari tindak pidana, karena regulasi trading atau binary option belum jelas. Dengan demikian, aset berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah dikembalikan kepada terdakwa. Sisanya disita untuk negara. Diketahui, terdapat 136 barang bukti dalam perkara itu.
"Barang bukti berupa 33 sampai 131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," kata ketua majelis hakim.
Mendengar putusan tersebut, sontak sejumlah orang yang mengaku korban dari Doni tak terima. Mereka meneriaki majelis hakim dengan kata-kata kasar karena merasa tidak mendapatkan keadilan.
"Habis semua harta kami, usia kami sudah tua, kerja apa kami? Uang sudah diambil (Doni Salmanan)," kata salah seorang korban.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diskon Pembelian Emas Diterima Budi Said Dinilai jadi Pintu Masuk Penyidikan Kejagung
Crazy Rich Surabaya, Budi Said terseret dugaan penipuan investasi pembelian emas Antam senilai Rp3,5 triliun
Baca SelengkapnyaCerita Crazy Rich Surabaya, Beli 7 Ton Emas hingga Mengantarnya ke Penjara
Pria yang membuat heboh lantaran membeli 7 ton emas itu bercerita mengenai kronologi perjalanan pembelian emas itu hingga mengantarnya ke penjara.
Baca SelengkapnyaCrazy Rich Asal Surabaya Budi Said Ditetapkan Tersangka Jual-Beli Emas PT Antam, Begini Modusnya
Kuntadi menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi jual - beli emas ini berawal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual-Beli Ilegal Emas Antam hingga Rp1 Triliun
PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian.
Baca SelengkapnyaDulu Nekat Buka Usaha Modal Rp 3 Juta, Wanita Ini Sukses Jadi Bos Skincare Omzet Miliaran per Bulan di Usia 25 Tahun
Pada usia muda 25 tahun, ia sukses jadi bos skincare dan gurita bisnis lainnya hingga punya omzet miliaran per bulan.
Baca SelengkapnyaKesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaTransformasi Novi Listiana, Dulu Penyanyi Dangdut Dibayar Rp 200 Ribu Kini Petani Sukses, Berhasil Lunasi Utang Keluarga Ratusan Juta
Bermula dari kerjaannya sebagai pedangdut sepi lantaran pandemi, Novi pun dibuat bahagia karena sukses menjadi petani.
Baca SelengkapnyaPria di Aceh Selundupkan Sabu Lewat Bandara ke Jakarta, Dalihnya Butuh Uang untuk Anak Berobat
Pria di Aceh ditangkap petugas bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaJalankan Bisnis Bareng Sejak Kuliah, Pasutri Asal Malang Mengaku Rezekinya Mengalir Deras setelah Punya Anak
Saat pertama kali berkenalan, keduanya sama-sama memiliki latar belakang ekonomi yang sulit.
Baca Selengkapnya