Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Perlu Bayar Restitusi kepada Korban

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Perlu Bayar Restitusi kepada Korban Hakim membacakan vonis Doni Salmanan di PN Bale Bandung, Kamis (15/12). ©2022 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Doni Salmanan dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar karena terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen investasi binary option. Namun, pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Bandung itu tak harus membayar ganti rugi kepada korban.

Putusan itu disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12). Terdakwa Doni Salmanan hadir dan mendengarkan putusan hakim secara virtual dari Lapas Jelekong Bandung.

Vonis yang diberikan kepada pria bernama lengkap Doni Muhammad Taufik itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya yang meminta hukuman 13 tahun penjara berkaitan dengan trading ilegal aplikasi Quotex.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.

Doni yang merupakan afiliator dianggap melakukan kebohongan saat mempromosikan aplikasi Quotex hingga mendapatkan keuntungan mencapai Rp40 miliar. Itu yang menjadi pertimbangan memberatkan putusan. Hal yang meringankan karena Doni belum pernah dihukum.

Doni dikenakan dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, dakwaan kedua terkait Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dinilai tak terpenuhi. Dengan kata lain, ia tidak harus membayarkan ganti rugi atau restitusi kepada pihak yang merasa sebagai korban sebesar Rp17 miliar.

Hakim menyatakan bahwa aset yang didapatkan terdakwa sebagai afiliator bukan hasil dari tindak pidana, karena regulasi trading atau binary option belum jelas. Dengan demikian, aset berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah dikembalikan kepada terdakwa. Sisanya disita untuk negara. Diketahui, terdapat 136 barang bukti dalam perkara itu.

"Barang bukti berupa 33 sampai 131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," kata ketua majelis hakim.

Mendengar putusan tersebut, sontak sejumlah orang yang mengaku korban dari Doni tak terima. Mereka meneriaki majelis hakim dengan kata-kata kasar karena merasa tidak mendapatkan keadilan.

"Habis semua harta kami, usia kami sudah tua, kerja apa kami? Uang sudah diambil (Doni Salmanan)," kata salah seorang korban.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diskon Pembelian Emas Diterima Budi Said Dinilai jadi Pintu Masuk Penyidikan Kejagung

Diskon Pembelian Emas Diterima Budi Said Dinilai jadi Pintu Masuk Penyidikan Kejagung

Crazy Rich Surabaya, Budi Said terseret dugaan penipuan investasi pembelian emas Antam senilai Rp3,5 triliun

Baca Selengkapnya
Cerita Crazy Rich Surabaya, Beli 7 Ton Emas hingga Mengantarnya ke Penjara

Cerita Crazy Rich Surabaya, Beli 7 Ton Emas hingga Mengantarnya ke Penjara

Pria yang membuat heboh lantaran membeli 7 ton emas itu bercerita mengenai kronologi perjalanan pembelian emas itu hingga mengantarnya ke penjara.

Baca Selengkapnya
Crazy Rich Asal Surabaya Budi Said Ditetapkan Tersangka Jual-Beli Emas PT Antam, Begini Modusnya

Crazy Rich Asal Surabaya Budi Said Ditetapkan Tersangka Jual-Beli Emas PT Antam, Begini Modusnya

Kuntadi menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi jual - beli emas ini berawal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual-Beli Ilegal Emas Antam hingga Rp1 Triliun

Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual-Beli Ilegal Emas Antam hingga Rp1 Triliun

PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian.

Baca Selengkapnya
Dulu Nekat Buka Usaha Modal Rp 3 Juta, Wanita Ini Sukses Jadi Bos Skincare Omzet Miliaran per Bulan di Usia 25 Tahun

Dulu Nekat Buka Usaha Modal Rp 3 Juta, Wanita Ini Sukses Jadi Bos Skincare Omzet Miliaran per Bulan di Usia 25 Tahun

Pada usia muda 25 tahun, ia sukses jadi bos skincare dan gurita bisnis lainnya hingga punya omzet miliaran per bulan.

Baca Selengkapnya
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.

Baca Selengkapnya
Transformasi Novi Listiana, Dulu Penyanyi Dangdut Dibayar Rp 200 Ribu Kini Petani Sukses, Berhasil Lunasi Utang Keluarga Ratusan Juta

Transformasi Novi Listiana, Dulu Penyanyi Dangdut Dibayar Rp 200 Ribu Kini Petani Sukses, Berhasil Lunasi Utang Keluarga Ratusan Juta

Bermula dari kerjaannya sebagai pedangdut sepi lantaran pandemi, Novi pun dibuat bahagia karena sukses menjadi petani.

Baca Selengkapnya
Pria di Aceh Selundupkan Sabu Lewat Bandara ke Jakarta, Dalihnya Butuh Uang untuk Anak Berobat

Pria di Aceh Selundupkan Sabu Lewat Bandara ke Jakarta, Dalihnya Butuh Uang untuk Anak Berobat

Pria di Aceh ditangkap petugas bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Baca Selengkapnya
Jalankan Bisnis Bareng Sejak Kuliah, Pasutri Asal Malang Mengaku Rezekinya Mengalir Deras setelah Punya Anak

Jalankan Bisnis Bareng Sejak Kuliah, Pasutri Asal Malang Mengaku Rezekinya Mengalir Deras setelah Punya Anak

Saat pertama kali berkenalan, keduanya sama-sama memiliki latar belakang ekonomi yang sulit.

Baca Selengkapnya