DLHK Denpasar Resmi Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Bawa Belanjaan
Merdeka.com - Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 36 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar secara resmi berlaku sejak 1 Januari 2019. Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar melakukan sidak di belasan toko modern dan supermarket yang berada di wilayah Kota Denpasar.
Kadis LHK Denpasar, I Ketut Wisada mengaku pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan sosialisasi kepada toko modern, supermarket, toko kelontong hingga pasar tradisional di Kota Denpasar.
"Pada hari kedua penerapan Perda ini, kami masih mendapati penggunaan tas kantong plastik, namun hal ini juga telah diikuti dengan mengganti tas kantong dengan tas ramah lingkungan. Sehingga kami melakukan penyitaan terhadap kantong plastik dan memanggil seluruh menejemn toko berjaringan ini," ujar Wisada di Denpasar, Rabu (2/1).
Pihaknya mengapresiasi tempat yang sudah mengikuti Perwali ini sebagai upaya bersama mendukung dan mengurangi sampah plastik. Kami, lanjut dia, akan tindak tegas dan melakukan pemanggilan kepada menejemen toko berjaringan yang masih membandel serta memberikan sanksi adminsitrasi sesuai peraturan yang berlaku.
Store Manager Gramedia, Adi Foday mengungkapkan pihaknya akan senantiasa mentaati Perwali tersebut. Pihaknya juga menyediakan kantong belanja berbahan kain yang bisa dibeli di kasir.
"Kami juga memiliki Cassava Bag yang dapat terurai secara alami karena terbuat dari bahan alami seperti singkong, jagung, kentang dll, ini hancur dalam air panas dan melunak dalam air dingin, jadi sangat gampang terurai, jadi mungkin ini bisa menjadi solusi untuk mengganti kantong plastik," ujar Adi.
Sementara itu, Kadek Swastini salah satu warga Kota Denpasar Utara yang berbelanja mengaku tidak keberatan jika membawa tas belanja sendiri.
"Kalau itu memang menjadi sebuah aturan dan berdampak baik, saya selaku masyarakat berkewajiban mematuhinya, yang jelas setiap belanja sekarang harus bawa sendiri kantongnya dari rumah,” ungkapnya.
Kendati sudah banyak yang mentaati, namun masih dijumpai beberapa toko modern dan supermarket masih mnggunakan kantong plastik. Pengakuan beberapa toko modern yang ditemui di kawasan Jalan Nangka Utara Denpasar mengaku masih dalam tahap pembuatan kantong belanja yang ramah lingkungan.
"Ya sudah disiapkan oleh menejemen kami, dan kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu membawa kantong sendiri saat berbelanja ditempat kami," ujar Suandani salah satu staf toko modrn di kawasan Jalan Nangka Utara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaHujan lebat mengakibatkan genangan di sedikitnya empat titik di Kabupaten Badung dan enam titik di Kota Denpasar.
Baca SelengkapnyaPengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaHeru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaGerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca SelengkapnyaJenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.
Baca SelengkapnyaKesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya