Divonis MA 3 tahun bui, Sekda Toraja Utara dijebloskan ke penjara
Merdeka.com - Satu lagi pejabat di Sulsel ditahan karena terjebak kasus korupsi pada proyek di daerahnya masing-masing. Kali ini menimpa E.K. Lewaran Rantela'bi yang menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara.
Dia adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kasus pembebasan lahan peruntukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toraja Utara yang menggunakan APBD tahun Anggaran 2011-2012 sebesar Rp 3,5 miliar. Baru saja pejabat ini dieksekusi, dijebloskan ke Rutan, Rabu (19/7) siang, karena terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
"Eksekusi dilakukan Rabu siang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara yang melilit terpidana," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Salahuddin, saat dikonfirmasi.
Awalnya, E.K. Lewaran Rantela'bi divonis bebas di Pengadilan Tipikor Makassar di pertengahan Tahun 2015 lalu. Sebelumnya dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Menurut Salahuddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian ajukan kasasi ke tingkat MA dan akhirnya putusan MA keluar menetapkan E.K. Lewaran Rantela'bi terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Adapun modus korupsinya, penyelewengan dalam penganggaran dengan cara telah melakukan pemotongan uang ganti rugi lahan sebesar Rp 4.250 per meternya yang jika dikalikan dengan luas lahan yang akan dibebaskan seluas 66.250 meter persegi berarti dapat Rp 101 juta yang menjadi nilai kerugian negara.
Disebutkan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kacabjari Rantepao Nomor Print-160/R.4.6.26/Euh/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.
"Kini terpidana sudah berada di Rutan Makale, Toraja Utara," kata Salahuddin.
Sebelum Sekda Toraja Utara E.K Lewaran Rantela'bi, di bulan Juli ini ada dua pejabat lain yang bernasib sama, dijebloskan ke tahanan karena kasus korupsi masing-masing Zulkarnaen, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa dan Muhammad Sabri, Asisten I Pemkot Makassar.
Sementara itu, Fitra selaku Kepala Humas Pemkab Toraja Utara sekaligus Kepala Dinas Infokom saat dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keterangan dan melimpahkannya ke Samuel Paembonan SH, pengacara terpidana E.K. Lewaran Rantela'bi. Namun hingga berita ini diturunkan, pengacara tersebut tidak juga merespon konfirmasi via telepon maupun pesan pendek.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya