Divonis 7 tahun bui, ayah tiri yang setubuhi anak malah tertawa
Merdeka.com - Soldier Hasintongan Manalu (50) tertawa usai disidang dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena menyetubuhi putri tirinya selama delapan tahun. Dia bahkan berterima kasih pada jaksa yang menerima putusan itu.
"Terima kasih ya Pak Jaksa. Makasih ya," katanya sambil tertawa sambil digiring pengawal tahanan ke sel sementara seusai sidang di PN Medan, Selasa (23/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando Agus Hakim Napitupulu kebingungan dengan kejadian itu. "Kenapa dia?" tanyanya.
Kasus ini terjadi sejak 2007, saat usia HM masih 8 tahun hingga 2015. Perbuatan itu terjadi di kediaman mereka di Jalan Delitua, Medan, Sumatera Utara. Awalnya, Soldier meminta agar HM mencabut ubannya. Pria yang berprofesi sebagai debt collector ini kemudian membawa korban ke dalam kamar dan mencabulinya di sana.
Dia memaksa HM untuk tidak memberitahukan pencabulan itu. Jika perbuatan bejat itu terbongkar, dia mengancam akan membunuh ibu korban. Namun, perbuatan itu akhirnya terbongkar setelah tahun. Korban tak tahan lagi dengan perilaku ayah tirinya. Dia menceritakan peristiwa itu kepada pacarnya yang kemudian membawanya melapor ke Polsek Delitua Medan. Dari hasil visum, diketahui bahwa selaput dara korban telah robek.
Polisi pun menangkap Soldier. Dia pun diadili. Hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Vernando Agus Hakim Napitupulu meminta agar Soldier dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara, denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Soldier Hasintongan Manalu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 tahun, denda Rp 60 juta, subsider 1 bulan kurungan," kata Irdalinda dalam amar putusannya.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan JPU. "Kita menerima karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih dari 2/3 tuntutan," kata Vernando seusai sidang.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaSetiap orang tua tentu ingin melihat anaknya tumbuh dan sukses menjalani hidup.
Baca SelengkapnyaTingkah gemas anak TNI pakai baju persit ini curi perhatian. Awalnya ceria lalu nangis saat ditinggal ayahnya tugas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Semua bermula ketika sang ayah menegurnya dengan nada suara kencang. Aksi sang anak tercinta kemudian berhasil menyentuh hati pria itu.
Baca SelengkapnyaSukses ditatap bangga jadi abdi negara, kini dia hanya mampu tersenyum haru di atas sang pusara ayah.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaSang putra melesat berbintang empat, ayahnya justru hanya berpangkat rendah.
Baca SelengkapnyaMembiasakan bayi tidur sendiri bisa dilakukan mulai usia 3 bulan dengan berbagai cara.
Baca SelengkapnyaCinta kasih orang tua terhadap anak tak pernah padam meskipun anaknya telah hidup mandiri.
Baca Selengkapnya