Ditunggu, Peraturan Pemerintah soal teknis hukuman kebiri
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Oleh karena Perppu berlaku pada tanggal diundangkan, maka pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah.
"Mengingat teknis penerapan Perppu ini bergantung pada PP," kata anggota Komisi II DPR, Diah Pitaloka, lewat keterangan tertulis, Selasa (31/5).
Pasal 81A ayat 4 Perppu tersebut juga berbunyi "pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Menurut Diah, aturan teknis ini diperlukan karena banyak kasus yang menjadi latar belakang diterbitkannya Perppu ini menanti tindakan.
"Contohnya kasus Yuyun di Bengkulu dan kasus Eno di Tangerang," ujarnya.
Diah mengatakan, PP ini nantinya juga akan menjadi referensi DPR dalam membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
"Gimana mau bahas kalau gak tau teknis kebirinya gimana?" ujar politikus PDIP ini.
Menurutnya, PP menjadi sangat penting karena KUHP juga tidak mengatur hukuman kebiri.
"Makanya kami perlu tahu seperti apa pemerintah menerapkan Perppu ini," ujarnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024
Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaPeringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!
Dibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Jawaban KPU soal Intervensi Aparat Penegakan Hukum Dalam Pemilu 2024
Sebagaimana disebutkan dari kubu 01 yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum di pemilu 2024 baik dari awal hingga putusan hasil rekapitulasi suara
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaHak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya