Ditunggu, Peraturan Pemerintah soal teknis hukuman kebiri
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Oleh karena Perppu berlaku pada tanggal diundangkan, maka pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah.
"Mengingat teknis penerapan Perppu ini bergantung pada PP," kata anggota Komisi II DPR, Diah Pitaloka, lewat keterangan tertulis, Selasa (31/5).
Pasal 81A ayat 4 Perppu tersebut juga berbunyi "pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Menurut Diah, aturan teknis ini diperlukan karena banyak kasus yang menjadi latar belakang diterbitkannya Perppu ini menanti tindakan.
"Contohnya kasus Yuyun di Bengkulu dan kasus Eno di Tangerang," ujarnya.
Diah mengatakan, PP ini nantinya juga akan menjadi referensi DPR dalam membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
"Gimana mau bahas kalau gak tau teknis kebirinya gimana?" ujar politikus PDIP ini.
Menurutnya, PP menjadi sangat penting karena KUHP juga tidak mengatur hukuman kebiri.
"Makanya kami perlu tahu seperti apa pemerintah menerapkan Perppu ini," ujarnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya