Ditangkap Imigrasi karena Langgar Izin Tinggal, WN Yaman Akui Buang Paspor
Merdeka.com - Seorang warga negara Yaman bernama Mohammed Abdul Azis Khamis ditangkap pihak Imigrasi Makassar. Pria masuk ke Indonesia pada tahun 2018 ini diamankan karena melanggar izin tinggal.
Kepala Imigrasi Makassar Agus Winarto mengatakan, pihaknya menangkap Abdul Azis pada Selasa (25/1). Mereka sempat berkoordinasi dengan Imigrasi Jakarta Timur, karena pria itu masuk di Indonesia sejak tahun 2018.
"Dia masuk di Indonesia sejak tahun 2018 lalu. Namun, WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi untuk menetap," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Makassar, Kamis (27/1).
Agus menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Abdul Azis tidak mengantongi dokumen resmi karena dia telah membuangnya. Ia mengaku melakukan hal itu agar bisa tinggal lebih lama di Indonesia.
"Dia pada tahun 2018 masuk di Indonesia menggunakan paspor dan visa kunjungan bisnis. Tapi, dia membuang dokumennya agar dapat menetap lebih lama lagi di Indonesia," kata dia.
Kerap Pindah Kota
Selama berada di Indonesia, Abdul Azis sering berpindah-pindah di beberapa kota di Indonesia. Dia masuk ke Makassar pada 15 Januari 2022.
"Dia pernah menetap di Jakarta, Kalimantan, Bali dan Makassar. Alasannya untuk bisnis, tapi yang bersangkutan menyalahi aturan keimigrasian di Indonesia," ungkapnya.
Agus menyatakan, Abdul Azis telah melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Saat ini, yang bersangkutan telah didetensikan di ruang detensi kantor Imigrasi Makassar sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Temuan itu berdasarkan aduan diterima Tim Hukum Nasional AMIN Jatim melalui layanan call center yang dibuka sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMa’ruf berharap agar Pemilu ini menghasilkan para pemimpin yang mampu membawa bangsa Indonesia menjadi lebih maju dan sejahtera.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut Kampung Susun Bayam merupakan kewajiban negara kepada warganya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada beragam alasan yang menjadi penyebab lima saksi AMIN mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaKombes Pol Andi Yoseph Enoch ceritakan perjuangan masa lalunya untuk bisa daftar Akabri yang penuh tantangan. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaMantan Pemain Timnas Indonesia Banting Setir Jadi Pembudidaya Ikan, Ajak Masyarakat Sukses Bersama
Baca SelengkapnyaAnies juga memeluk sambil menenangkan salah satu warga yang menangis mengeluhkan nasib mereka.
Baca SelengkapnyaNama Wali Kota Depok dua periode, Mohammad Idris disebut-sebut masuk dalam bursa pencalonan Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Baca SelengkapnyaGus Yahya berkelakar cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar tak akan menang di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya