Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disamarkan Limbah Medis, 10 Karung Ganja Asal Aceh Hendak Diselundupkan ke Cilegon

Disamarkan Limbah Medis, 10 Karung Ganja Asal Aceh Hendak Diselundupkan ke Cilegon Ganja dalam limbah medis. ©Istimewa

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional mengamankan 300 kilogram ganja kering yang disembunyikan di antara karung limbah medis Bahan Beracun Berbahaya (B3) di Cilegon, Banten. Ganja itu berasal dari Aceh.

"BNN kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 300 kilogram dari Aceh melalui jalur darat dengan tujuan ke Cilegon, Banten," kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari di Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

BNN mengamankan tiga orang tersangka yakni Dodi, Misbah dan Jainudin dari jaringan itu.

Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus terdahulu tentang penangkapan Ganja di Depok. BNN saat itu mengamankan 500 kilogram ganja pada 5 Mei 2019 yang dikirim melalui kargo. Setelah dilakukan penyelidikan, maka BNN berhasil menangkap tersangka Dodi di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten.

"Petugas selanjutnya menggeledah mobil boks dan ditemukan 10 karung plastik berisi ganja kering seberat 300 kilogram. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3," kata Arman.

Dari keterangan Dodi, barang tersebut akan diserahkan pada Misbah di depan hotel tersebut. Sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas mengamankan Misbah dan Jainudin.

"Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Arman.

Kasus ini merupakan modus baru, di mana karung yang berisi tanaman ganja kering disembunyikan di antara Karung limbah medis B3 untuk menghilangkan bau dan mengelabui petugas. Hampir sama dengan modus terdahulu, kotak yang menyimpan ganja di semprot dengan cat atau pilok untuk mengelabui dan menghilangkan bau.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP