Dilarang beroperasi, sopir taksi online puyeng bayar kredit mobil
Merdeka.com - Sosialisasi larangan beroperasi untuk angkutan berbasis online di Makassar disesalkan para sopir daring. Mereka menilai sosialisasi tidak merata, sehingga masih banyak sopir yang belum tahu.
"Seharusnya larangan itu disampaikan juga ke pihak-pihak yang terlibat dalam usaha angkutan online. Di tempat saya, di Grab, penyampaian tidak ada. Kalau saya tidak buka media sosial, saya tidak tahu kalau ada larangan itu. Gambar atau foto surat kesepakatan yang dikeluarkan kemarin oleh pihat terkait itu saya lihat juga tidak ada tanda tangan dari pihak angkutan online," kata sopir Grab Car, Aco yang baru dua minggu bergabung, Makassar, Kamis (6/4).
Aco bersama sembilan driver angkutan berbasis online kena razia yang digelar petugas gabungan. Dia dibawa ke kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel.
Akibat larangan beroperasi, Aco kini harus dibuat bingung dengan cicilan bulanan mobilnya. Dia berharap ada kepastian aturan terkait angkutan umum daring.
"Setelah terjaring ini dan adanya putusan larangan beroperasi, otomatis saya tidak turun lagi hingga ada keputusan yang mengikat. Yang saya pikirkan sekarang bagaimana dengan cicilan mobil ini," tuturnya sembari tertawa.
Dia meminta Dishub dan Kepolisian adil. Taksi-taksi konvensional yang parkir sembarangan di beberapa titik juga harus ditindak.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berawal dari korban yang memesan taksi online lantas berangkat dengan terduga pelaku yang merupakan sopir taksi online.
Baca SelengkapnyaMengoperasikan mobile banking menggunakan wifi publik berisiko terkena serangan yang disebut “man in the middle”.
Baca SelengkapnyaMobil dinas berwarna hitam ini tampak melewati jalan yang baru selesai dicor. Aksinya tuai hujatan warganet.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lantas seperti apa kondisi mobilnya? Berikut deretan potretnya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut dipicu adanya kesalahpahaman di antara korban dan pelaku.
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaUcok Baba sampai akan menelepon polisi. Endingnya malah tak disangka-sangka.
Baca SelengkapnyaMenurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Selengkapnya