Dikira Orang Gila, Ternyata Pelaku Pencurian Motor
Merdeka.com - Kepolisian Polsek Gerogak, menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinsial NSD (36) asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Pelaku awalnya dikira orang gila oleh korban bernama Hamdani (37) saat memasuki rumahnya yang berlokasi di Banjar Dinas Tegal Bundar, Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Senin (1/5) sekitar pukul 17:30 WITA.
"Maksud dan tujuan terduga pelaku melakukan perbuatannya tersebut adalah untuk memiliki sepeda motor milik korban, tetapi karena pada saat akan membawanya diteriakin oleh istri korban dan akhirnya terduga pelaku tidak dapat memilikinya," kata Kapolsek Gerokgak Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, Kamis (4/5).
Kronologinya, saat itu seseorang yang tidak dikenal atau pelaku masuk kedalam halaman rumah korban dan saat itu pelaku tersebut berpura-pura membersihkan sampah yang ada di seputaran sepeda motor milik korban yang diparkir di halaman rumah korban.
Kemudian, korban melihat itu sempat menegur orang yang tidak dikenal atau pelaku tersebut. Namun, karena tidak dihiraukan dianggap orang tersebut adalah orang yang mengalami gangguan jiwa, sehingga saat itu korban meninggalkannya untuk mandi.
"Karena teringat kunci sepeda motor masih nyantol akhirnya korban kembali menuju sepeda motor untuk mengambil kuncinya kemudian kembali masuk ke kamar mandi," imbuhnya.
Namun, tidak lama kemudian istri korban Nurhalimah (34) tiba-tiba berteriak mengatakan sepeda motor milik korban sudah dinaiki dan mau dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenal tersebut atau pelaku. Karena adanya teriakan dari Nurhalimah pelaku melarikan diri dan dikejar oleh warga sekitar rumah korban dan akhirnya pelaku dapat ditangkap oleh warga.
Peristiwa tersebut kemudian disampaikan ke pihak kepolisian Polsek Gerokgak dan menangkap pelaku dari warga dan lalu dibawa ke Polsek Gerokgak untuk dilakukan permintaan keterangan.
"Setelah dilakukan permintaan keterangan yang bersangkutan mengakui perbuatannya yaitu menaiki dan memindahkan sepeda motor merk Honda Vario warna putih biru dengan Nomor Polisi (Nopol) DK 6415 UAB milik korban," ujarnya.
Lewat aksinya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan terduga pelaku telah diamankan di Polsek Gerokgak untuk 20 hari ke depan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria di Bali menyematkan wanita dari godaan dua pemotor ugal-ugalan.
Baca SelengkapnyaWarga dan pedagang yang melihat Maya merintih kesakitan mencoba membantunya dan langsung menghubungi petugas keamanan.
Baca SelengkapnyaPara bule ini terlihat bergaya dengan kompak menggunakan kaca mata, lalu mengacungkan jari saat aksi konvoinya direkam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban diketahui berinisial KRK (26) asal Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Baca SelengkapnyaPemudik juga bisa menitipkan rumah kosongnya kepada polisi agar terus dipantau selama mudik
Baca SelengkapnyaGerombolan bermotor berjumlah 17 orang dengan 7 sepeda motor.
Baca SelengkapnyaParah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaMobil yang diduga dikendarai Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di Jalan Ciamis-Banjar, Ciamis pada Senin (7/8) malam.
Baca Selengkapnya