Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga tipu puluhan orang, pasutri bos properti dilaporkan ke Bareskrim

Diduga tipu puluhan orang, pasutri bos properti dilaporkan ke Bareskrim Bos properti PT Dipta Wimala Bahagia dilaporkan ke Bareskrim. ©2017 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Pasangan suami istri, bos properti PT Dipta Wimala Bahagia, Gunawan Angka Wijaya dan Trisulowati dilaporkan puluhan orang ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat. Keduanya dilaporkan atas dugaan melakukan penggelapan dalam pembelian Kantor (Ruko) atau Rumah Kantor (Rukan) dengan mencapai nilai miliaran rupiah.

Salah seorang dari pelapor, Soedarmadi W alias Hauw Bun Piauw mengatakan, jika laporan itu terkait penipuan dan penggelapan terhadap dirinya dan beberapa temannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.

"(Kita laporkan penipuan dan penggelapan) ruko dan Pajak dan IMB. Enggak ada," kata Soedarmadi usai membuat laporan di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Soedarmadi menuturkan, dirinya bersama dengan temannya itu merasa tertipu, karena ruko yang mereka beli itu dijanjikan akan dilakukan serah terima ruko yang sudah jadi pada Juli 2014 silam. Padahal, mereka telah mencicil ruko tersebut sejak 2012 selama 18 kali sampai lunas pada 2014 dengan harga Rp 1.85 miliar untuk satu unit ruko.

bos properti pt dipta wimala bahagia dilaporkan ke bareskrim

Untuk satu unit ruko yang paling murah itu bernilai Rp 700 juta sampai Rp 800 juta. Mereka pun mengaku merasa tak curiga jika hal ini dapat terjadi. Pasalnya, ruko yang mereka beli dipasarkan melalui sebuah iklan di salah satu media cetak terbesar di Jawa Timur. Kantor itu juga didukung karena cukup besar di gedung Royal Empire Palace.

"Kita pembeli tak menyangka kalau orang dikira gedung besar itu kok mau menipu banyak orang begini," ujarnya.

Dirinya pun menyebut, jika para konsumen ini rata-rata sudah membayar pajak secara lunas yaitu Rp 60 juta kepada pihak pengembang. Namun, saat pihak dimintakan bukti setor ke kas negara melalui kantor pajak, pihak pengembang pun tak bisa memberikan sebuah bukti.

"Setelah itu kita tagih-tagih, kamu kan janji jadi 2014, kok 2015 belum ada sama sekali pembangunan sampai akhir. 2014 ternyata masih belum dapat persetujuan dari Bupati Sidoarjo. Baru dapat persetujuan 2014 tanggal 4 Agustus 2014. Sedangkan ia berani kegiatan di notaris itu serah terima Juli 2014, coba bayangin. Kami juga susah untuk menghubungi bos PT Dipta Wimala Bahagia Trisulowati dan Gunawan Angka Wijaya," sebutnya.

Untuk ruko yang sudah dijanjikan oleh pihak pengembang sendiri akan dibangun di tiga lokasi berbeda, yakni pertama di Waru Sidoarjo, kedua di Larangan Sidoarjo, Jawa Timur dan ketiga di Karawaci, Tangerang, Banten. Tapi, yang baru jadi hanya sebagian yaitu di Waru, Sidoarjo dan sedangkan di dua tempat lainnya belum jadi. Ia pun menuturkan, jika di Waru hanya satu atau dua ruko saja yang diserahkan dengan kondisi tidak ada pintu keluar.

"Satu dua yang diserahin. Kita enggak mau terima pak gini. caranya sama aja beli ruko Mati ini Pak," tuturnya.

Soedarmadi pun mengungkapkan, jika korban penipuan dan penggelapan ruko itu berjumlah mencapai ratusan orang dengan kerugian mencapai miliaran. Namun, yang baru melaporkan dalam kasus ini hanya baru 12 orang saja.

"12 orang. Kami hanya mewakili, karena ada ratusan orang," ujarnya.

Dalam hal ini, Gunawan Angka Wijaya dan Trisulowati dilaporkan oleh Soedarmadi dengan nomer laporan polisi LP/1107/X/2017/Bareskrim tertanggal 25 Oktober 2017. Dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP. (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP