Diduga Hina Gubernur Riau, Suporter Sepak Bola PSPS Pekanbaru Dipolisikan
![Diduga Hina Gubernur Riau, Suporter Sepak Bola PSPS Pekanbaru Dipolisikan](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/06/25/1088933/540x270/diduga-hina-gubernur-riau-suporter-sepak-bola-psps-pekanbaru-dipolisikan-seorang-su.jpg)
Merdeka.com - Seorang suporter sepak bola PSPS Pekanbaru, Dolly San David diadukan ke Polda Riau oleh Pemerintah Provinsi Riau. Pelaporan itu setelah Dolly selaku koordinator Curva Nord, itu diduga memprovokasi suporter lain untuk meneriakkan yel-yel nama Gubernur Riau Syamsuar dengan sebutan salah satu nama binatang.
Kepala Sub Ligitasi Biro Hukum Pemprov Riau, Yan Dharmadi mengatakan, pengaduan tersebut berdasarkan pasal 315 kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang penghinaan ringan.
"Dalam video yang beredar, sejumlah suporter PSPS yang mengatasnamakan diri Curva Nord meneriakkan yel-yel tersebut di depan polisi di Stadion Kaharuddin Nassution Rumbai, Pekanbaru," kata Yan, Selasa (25/6).
Menurut Yan, hal pertama yang menjadi objek pengaduan tindak pidana penghinaan terhadap Gubernur Riau yaitu ucapan penghinaan yang diduga dilakukan Dolly selaku perwakilan dari kelompok suporter PSPS Pekanbaru. Ketika itu, saat pertandingan PSPS Riau melawan PSMS Medan pada Sabtu, 22 Juni 2019 di stadion Kaharudin Nasution.
Kedua, kalimat yang tidak baik dan tidak etis tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penghinaan kepada gubernur Riau selaku kepala daerah Provinsi Riau.
"Penghinaan terhadap Pak Gubernur Syamsuar di dalam tautan melalui video YouTube yang sudah tersebar, dilampirkan sebagai alat bukti untuk pemenuhan pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. Kami mengharapkan pengaduan ini untuk dapat ditindaklanjuti," kata Yan.
Sebelum melaporkan, Yan mengaku telah berkoordinasi dengan Syamsuar. Menurutnya, jika ada ucapan minta maaf dari pihak yang diadukan, Yan menyerahkan itu sepenuhnya ke pimpinannya.
"Setelah kita adukan, nantinya ditingkatkan menjadi laporan. Setelah itu dibuat BAP-nya. Pengaduan ini atas nama Pemprov Riau melalui Biro Hukum," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Para Terpidana Bakal Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/16/1721117602524-i5rr4.jpeg)
Iptu Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan kekerasan berdasarkan pengakuan tiga terpidana seumur hidup kasus Vina.
Baca Selengkapnya![Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/11/1704960330782-dzqhck.jpeg)
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya![Mendengar Putusan Hakim, Isak Tangis Ibunda Pegi Setiawan Pecah di PN Bandung](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/8/1720415402049-n77ak.jpeg)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
![Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/20/1710930432282-l8bpz.jpeg)
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnya![Pegi Setiawan Melawan, Bakal Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/1/1717256114315-93zwj.jpeg)
Pegi bakal mengajukan praperadilan terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dilakukan Polda Jawa Barat.
Baca Selengkapnya![Pegi Setiawan Bebas, Pakar Hukum: Polisi Harus Minta Maaf dan Ganti Rugi Sesuai KUHAP](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/9/1720503151183-c7cnnl.jpeg)
Pakar Hukum mengatakan Polda Jawa Barat harus segera minta maaf kepada Pegi Setiawan karena telah menjadi korban salah tangkap.
Baca Selengkapnya![Penonton Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Sorak Sorai Usai Hakim Sebut Tak Sependapat dengan Dalil Polisi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/8/1720410929950-wmz1u.jpeg)
Momen penonton sidang bersorak itu salah satunya terjadi ketika hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan isi dalil Polda Jawa Barat selaku pihak temohon.
Baca Selengkapnya![Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/6/1709712252945-qeasa.jpeg)
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca Selengkapnya![Usai Mengaku Dipukul dan Dibekap, Kini Pegi Setiawan Sebut Diperlakukan Baik Polisi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/10/1720594851462-dsgdu.jpeg)
Pengakuan Pegi ini berbeda dengan sesaat setelah bebas, pada Senin (8/7). Saat itu, dia mengaku disiksa polisi, seperti pemukulan dan pembekapan.
Baca Selengkapnya