Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Aniaya Tukang Becak, 3 Satpam Museum Keris Solo Diamankan

Diduga Aniaya Tukang Becak, 3 Satpam Museum Keris Solo Diamankan Ilustrasi Penganiayaan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Diduga melakukan penganiayaan terhadap tukang becak, 3 satpam diamankan polisi. Mereka dimintai keterangan perihal perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan di lingkungan Museum Keris, Sriwedari, Solo belum lama ini.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketiga satpam melakukan penganiayaan terhadap tukang becak di halaman Museum Keris, Sabtu (18/4) lalu. Saat itu salah satu satpam memergoki seorang tukang becak keluar dari toilet museum.

Mereka berteriak 'maling' dan menghajar tukang becak tanpa ampun. Padahal tukang becak tersebut mengaku hanya numpang buang air kecil.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, ketiga satpam yang diamankan tersebut merupakan warga Solo, berinisial, S, Y dan F. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi terlapor, penganiayaan dilakukan pada Jumat (17/4) sore.

"Korban sedang turun dari becak dan hendak buang air kecil. Tapi dengan cara melompati pagar museum tanpa izin dari ketiga oknum satpam itu. Saat ditegur, tukang becak itu tidak menggubris dan menyulut emosi ketiga satpam. Saat itulah terjadi dugaan penganiayaan," katanya, Senin (20/4).

Dia mengingatkan kepada siapa pun untuk tetap waspada dan tidak main hakim sendiri karena semua ada proses hukum. Jika ada kejadian tindak pidana pihaknya minta untuk dilaporkan ke pihak berwajib.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Andy Rifai menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga satpam tersebut. Untuk langkah selanjutnya masih menunggu hasil penyidikan.

Pemeriksaan ketiga satpam Museum Keris Solo dilakukan like, setelah korban mengadukan dugaan penganiayaan tersebut ke Satreskrim Polresta Surakarta Sabtu (18/4) lalu.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP