Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Didakwa Cabuli Anak Asuh, Mantan Kapolres Badung Dituntut 10 Tahun Penjara

Didakwa Cabuli Anak Asuh, Mantan Kapolres Badung Dituntut 10 Tahun Penjara Mantan Kapolres Badung Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana 10 tahun penjara kepada mantan Kapolres Badung, Bali Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo. Pensiunan perwira polisi itu dianggap secara sah dan meyakinkan telah mencabuli anak asuhnya sendiri.

Tidak hanya dituntut pidana, terdakwa Ignatius juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Ignatius Soembodo secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya," kata jaksa Nur Laila menjelaskan usai membacakan tuntutan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/12).

Nur menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Korban adalah anak teman Ignatius berinisial BS yang dititipkan kepada pensiunan polisi itu sejak bayi berusia 7 bulan. BS tidak bisa merawatnya sendiri karena istrinya berinisial SW yang tak lain ibu korban mengalami depresi.

Pemerkosaan itu baru terungkap saat korban bercerita kepada ayah kandungnya ketika sudah berusia 14 tahun. Jaksa Nur menyatakan, sejak dititipkan kepada Ignatius, korban tinggal di rumah pensiunan polisi itu di kawasan Jambangan. Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa Ignatius ketika melihat anak asuhnya itu tidur di kamarnya.

Menurut jaksa Laila, selama diasuh Ignatius, BS kesulitan bertemu anak kandungnya tersebut. BS pada pertengahan 2018 lalu kemudian mengajak orang-orang dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jatim untuk menjemput korban ke sekolahnya. Saat itulah korban yang sudah beranjak remaja itu mengaku kerap diperkosa terdakwa Ignatius.

"Bahwa selama tinggal di rumah terdakwa, korban sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali," jelas jaksa.

BS sepakat akan mengambil lagi anaknya ketika sudah berusia tiga tahun. Selama dirawat Ignatius, BS mengklaim telah rutin mengirimi uang kepada Ignatius untuk biaya hidup anaknya. Namun, BS dilarang untuk menemui anak kandungnya. Ignatius meminta uang tidak masuk akal hingga Rp20 miliar jika BS ingin mengambil anaknya.

BS pada akhirnya bisa bertemu anak kandungnya itu ketika sudah berusia 14 tahun pada 2018 lalu dengan dibantu orang-orang PPA. Saat pertemuan itu, korban menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini sudah berusia 18 tahun, korban disebut masih merasa trauma.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri

Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka
Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Anak Muda Jepara Menggebrak dengan Puisi Wiji Thukul, Ganjar Pranowo Terpukau!
Anak Muda Jepara Menggebrak dengan Puisi Wiji Thukul, Ganjar Pranowo Terpukau!

Untuk kalangan muda, menurutnya, memang harus mendapat perhatian dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.

Baca Selengkapnya
Anak Buah Letjen Maruli Simanjuntak Naik Jabatan, Ini Sosoknya Langsung Diselamati Sang Jenderal
Anak Buah Letjen Maruli Simanjuntak Naik Jabatan, Ini Sosoknya Langsung Diselamati Sang Jenderal

Momen Pangkostrad berikan selamat pada anggotanya yang baru saja mendapat kenaikan jabatan.

Baca Selengkapnya
Sosok Awan, Bocah Tewas Dibanting Ayah Dikenal Dekat dengan PPSU dan Bercita-Cita jadi Petugas Damkar
Sosok Awan, Bocah Tewas Dibanting Ayah Dikenal Dekat dengan PPSU dan Bercita-Cita jadi Petugas Damkar

Ibunda Awan mengenang anaknya yang tewas di tangan ayahnya itu orang yang rajin membantu lingkungan.

Baca Selengkapnya
Cara Pelaku 'Jebak' Adiknya untuk Buang Koper Berisi Mayat di Bekasi
Cara Pelaku 'Jebak' Adiknya untuk Buang Koper Berisi Mayat di Bekasi

Pasca kejadian, AT lantas melarikan diri sementara Arif kabur ke rumah istrinya yang ada di Palembang.

Baca Selengkapnya