Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di depan Pansus KPK, pencuri sarang walet beberkan penyiksaan oleh Novel Baswedan

Di depan Pansus KPK, pencuri sarang walet beberkan penyiksaan oleh Novel Baswedan Novel Baswedan. ©2017 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Anggota pansus angket KPK menggelar rapat dengar pendapat umum dengan tersangka kasus pencurian sarang burung walet yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh penyidik KPK Novel Baswedan. Selain dengan tersangka pencurian sarang burung walet, Pansus juga mendengar keterangan eks hakim Syarifuddin Umar.

Para tersangka yakni Irwansyah Siregar, Dedi Nuryadi, Doni dan Rusli Aliansyah datang bersama kuasa hukumnya, Yuliswa. Mereka mengadukan kronologis dan bentuk penyiksaan yang dilakukan Novel saat ditangkap pada 2004 silam. Saat penangkapan itu Novel masih berstatus sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Dari pihak Pansus, hadir Ketua Pansus angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, dan dua wakilnya Masinton Pasaribu dan Taufiqulhadi. Hadir pula, anggota-anggota Pansus di antaranya, Bambang Soesatyo, John Kennedy Aziz, Arteria Dahlan, Eddy Kusuma Wijaya.

"Penyiksaan itu sangat berat kami rasakan. Memang kami maling sarang burung walet tapi kami tidak melakukan perlawanan," kata Irwansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8).

Di hadapan anggota Pansus, Irwansyah bercerita dirinya dan beberapa temannya ditangkap dan dibawa ke Polresta Bengkulu. Di Polres, Irwansyah mengaku disiksa berjam-jam hanya dengan menggunakan celana dalam. Penyiksaan itu, kata dia, dilakukan tanpa ada interogasi terlebih dahulu.

Sambil menangis, Irwansyah berujar dia dan teman-temannya juga dilindas dengan menggunakan motor hingga disetrum di bagian kemaluan mereka.

"Disiksa sekian jam lalu kami dibawa ke pantai. Sebelum itu disetrum kemaluan kami. Kami tidak melakukan pemerkosaan tapi dilakukan penyetruman dan itu dilakukan Bapak Novel Baswedan," tuturnya.

Usai disiksa di Polres, Irwansyah dan kawan-kawan dibawa ke pantai dengan mata tertutup. Sesampainya di pantai, dia menyebut ditembaki oleh polisi di bagian kaki.

"Setelah kami disetrum kami dibawa ke pantai, ditembak. Mata tertutup diarahkan ke pantai. Setelah ditembak kami dibawa ke RS tidak ada dilakukan pengobatan. Jadi saya menuntut atas perlakuan beliau kepada kami," ujarnya.

Tak terima dengan perlakuan Novel dan anggotanya, Irwansyah menyatakan bersyukur karena Novel diteror dan disiram air keras di wajahnya. Kesakitan Novel karena disiram air keras itu diklaim pernah dirasakan Irwansyah dan kawan-kawan.

"Dan saya bersyukur atas kecelakaan pada beliau karena pada saat itu mata saya juga berdarah, seminggu keluar darah. Tidak ada pengorbanan. Saya bersyukur karena dulu saya ucapkan, saya sudah lapor ke mana-mana kepada siapa lagi saya mengadu," terangnya.

Setelah mendengar keluhan Irwansyah Cs, anggota-anggota Pansus meminta mereka memeragakan bagaimana Novel dan sejumlah anggota Polres Bengkulu menyiksa mereka.

Tak hanya Irwansyah, Pansus juga mendengar keterangan eks hakim PN Jakpus Sarifuddin Umar. Sarifuddin menilai KPK telah melakukan rekayasa kasusnya dan konspirasi jahat dibalik nama besar KPK. Dia menduga ada pejabat KPK yang sengaja mengkriminalisasi.

"Fakta kepandaian KPK merekayasa kasus, mengkriminalisasi di balik nama besar KPK. Faktanya sudah Anda dengar dan itu terjadi dalam persidangan," tegasnya.

Salah satu caranya memanipulasi rekaman pembicaraan Sarifuddin yang didapat bukan dari proses penyadapan melainkan dengan mengambil melalui memory handphone.

"KPK menyatakan melalui jubirnya johan budin sah-sah saja hakim Sarifuddin menyangkal, KPK punya sadapan. Ini yang selalu diucapkan KPK soal sadapan dan ini merupakan kebohongan publik," tandasnya.

"Sadapan diperoleh pada saat terjadinya pembicaraan, dan didengar langsung. Yg terjauoudi rekamuan pembicaraan dengan mengambil memory HP yang termuat isi SMS, ada pembicaraan. Itu namanya rekaman pembicaraan," sambung Sarifuddin.

Perkara ini berawal saat KPK menangkap Syarifuddin sebagai tersangka kasus penyuapan hakim di rumahnya, Jalan Sunter Agung Tengah 5 C No. 26, Jakarta Utara pada 1 Juni 2011. KPK menyita uang tunai Rp 392 juta dan US$ 116.128, kemudian 245 ribu dolar Singapura, 20.000 yen, serta 12.600 riel Kamboja.

KPK juga menangkap PT Skycamping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan. Puguh diduga menyuap Syarifuddin agar dapat izin menjual aset PT SCI berupa sebidang tanah di Bekasi, Jawa Barat, yang diperkirakan bernilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar. Padahal PT SCI itu dinyatakan pailit.

Syarifuddin divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara. Ia terbukti secara sah menerima suap sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia terbukti melanggar pada dakwaan keempat yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan menerima suap berupa uang senilai Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirawan

Dia kemudian mempraperadilankan KPK atas penangkapan itu. Syarifuddin menganggap KPK semena-mena.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu memenangkan gugatan Syarifuddin. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, penyitaan yang dilakukan KPK dalam penangkapan Syarifuddin tidak sah karena tanpa surat penggeledahan.

Syarifuddin dalam gugatannya mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp 60 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp 5 miliar. Menurut hakim ketua sidang praperadilan, Matheus Samiaji pada 19 April 2012, kerugian Rp 60 juta itu tidak terinci serta berdasarkan perkiraan dan asumsi semata, sehingga tidak dapat dikabulkan atau ditolak.

Sedangkan kerugian immateril, kata Samiadji dapat dikabulkan, tapi tidak sebesar Rp 5 miliar. Itu karena KPK tidak memiliki harta kekayaan sendiri, melainkan bergantung dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Atas putusan itu, KPK mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lalu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan perdata hakim Syarifuddin Umar terhadap KPK.

Putusan PN Jaksel itu menyatakan KPK melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian terhadap Syarifuddin. KPK juga diharuskan membayar kerugian kepada Syarifuddin sebesar Rp 100 juta, serta mengembalikan 26 jenis barang milik Syarifuddin yang disita. KPK lalu mengajukan kasasi ke MA.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap

Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap

KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI

MK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI

Hakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat

Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat

Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cerita Arsul Sani Usai Terpilih Jadi Hakim di MK: Banyak Teman PPP ke-GR-an

Cerita Arsul Sani Usai Terpilih Jadi Hakim di MK: Banyak Teman PPP ke-GR-an

Arsul tidak akan ikut mengambil keputusan atau menangani sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Suara Bergetar Sambil Tahan Tangis saat Umumkan Hasil Pemilu, Ini Sosok Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Suara Bergetar Sambil Tahan Tangis saat Umumkan Hasil Pemilu, Ini Sosok Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari jadi sorotan usai umumkan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PKS Marah Gara-Gara Calegnya Dipukul Usai Pasang Alat Peraga Kampanye di Masjid: Premanisme!

PKS Marah Gara-Gara Calegnya Dipukul Usai Pasang Alat Peraga Kampanye di Masjid: Premanisme!

Makhyaruddin Yusuf mengatakan soal larangan memasang APK bukan ranah terduga pelaku, melainkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panswaslih).

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Harun Masiku Diduga Masih di Indonesia, Ini Respons Novel Baswedan

Harun Masiku Diduga Masih di Indonesia, Ini Respons Novel Baswedan

Novel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.

Baca Selengkapnya