Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di bawah umur, calon pengebom Mapolres OKU dibebaskan namun dipantau

Di bawah umur, calon pengebom Mapolres OKU dibebaskan namun dipantau Ilustrasi Teroris. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - JW alias JF (15), calon pengebom Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, dilepaskan polisi. JF sebelumnya ditangkap Densus 88 Anti Teror dan Polda Sumsel bersama sebelas orang karena diduga terlibat dalam aksi teror.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, keputusannya tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam kepada JF. Bersama JF, tiga orang lain juga dibebaskan polisi karena tidak terbukti terlibat.

"Empat orang lainnya termasuk yang anak di bawah umur tidak jadi tersangka dan sudah dibebaskan," ungkap Zulkarnain, Minggu (17/12).

Menurut dia, JF sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena dipersiapkan sebagai martir yang akan menyerang Mapolres OKU. Namun karena usianya yang masih di bawah umur, penyidik tidak bisa menerapkannya sebagai tersangka teroris.

"Karena masih terbilang muda, JF ini belum bisa dikategorikan teroris. Hanya saja JF masuk dalam ranah radikalisme," ujarnya.

Untuk tindakan selanjutnya, kata Zulkarnain, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan agenda deradikalisasi terhadap JF.

"Terus kita pantau, jangan sampai kembali masuk dalam kelompok radikal, karena berbahaya," kata dia.

Sementara delapan tersangka dalam kasus ini telah dibawa ke Mako Brimob Depok. Mereka adalah AK alias YZ, SW alias AJ, IM alias AH, SG alias AF, ZK, SM, dan SH yang merupakan pimpinan jaringan teroris ini.

"Kami masih kejar tiga terduga teroris lain yang kebetulan kabur saat digerebek," pungkasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP