Desak DPR Tarik RUU Kesehatan dari Prolegnas, IDI Makassar: Demi Pelayanan ke Warga
Merdeka.com - Sejumlah organisasi profesi kesehatan di Kota Makassar menyoroti penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tentang Rancangan Undang Undang tentang kesehatan. Organisasi profesi kesehatan ini pun kompak agar RUU Kesehatan ditarik dari Prolegnas.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar, Abd Azis mengaku masuknya RUU Kesehatan dalam prolegnas DPR secara tiba-tiba sangat disayangkan. Alasannya, tidak adanya komunikasi dengan sejumlah organisasi kesehatan terkait RUU Kesehatan.
"Ini semua demi mempertimbangkan kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat," ujarnya saat jumpa pers di Graha IDI Makassar, Senin (21/11) malam.
Setidaknya ada lima poin penting pernyataan sikap organisasi profesi medis di Makassar. Pertama, terkait akan dihapusnya rekomendasi praktik keprofesian dalam RUU Kesehatan.
"Demi menjamin kepastian hak kesehatan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, maka keberadaan organisasi profesi dalam menetapkan kompetensi melalui rekomendasi praktik keprofesian melalui organisasi profesi di suatu wilayah masih dianggap penting untuk diterapkan," tuturnya.
Azis mengaku jika rekomendasi praktik keprofesian dihapus dalam RUU Kesehatan, maka tidak ada yang bisa mengontrol dan mengawasi keberadaan tenaga medis kedokteran. Ia menyebut hal tersebut akan sangat berbahaya bagi masyarakat.
"Jangan sampai ada masyarakat datang ke dokter yang tidak memiliki kompetensi," tegasnya.
Poin kedua, perlunya pelibatan organisasi profesi medis dalam pengambilan keputusan untuk pemerataan kesehatan. Ia menyebut pemerataan pelayanan akan menciptakan keadilan bagi masyarakat untuk mengakses kesehatan."Pelibatan organisasi profesi institusi pendidikan dan stakeholder utamanya yang merupakan bagian dari pemangku kepentingan dianggap penting dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan pemerataan dan kesejahteraan tenaga kesehatan," sebutnya.
Poin ketiga, Azis mengaku RUU Kesehatan seharusnya tidak banyak mengubah isi Undang Undang Kesehatan yang sudah ada. Ia menyebut UU Kesehatan yang ada saat ini sudah baik.
"Kami telah bersepakat bahwa di dalam pembahasan RUU Kesehatan, tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang ada dan berlaku selama ini," tegasnya.
Poin selanjutnya, Azis menyebut RUU Kesehatan berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan. Seharusnya pemerintah dan DPR mendahulukan bagaimana mengantisipasi dan menghadapi krisis kesehatan di masa akan datang.
"Masih banyak isu kesehatan lain yang penting untuk menjadi prioritas utama untuk diselesaikan demi kepentingan masyarakat seperti stunting, masih tingginya angka kematian ibu dan anak serta pembiayaan kesehatan melalui sistem JKN," kata Azis.
Terakhir, mendesak pemerintah agar senantiasa melibatkan organisasi profesi medis dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan. Hal ini, demi terjaminnya peningkatan taraf kesejahteraan kesehatan masyarakat dan anggota profesi medis.
Sementara itu, Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Makassar drg Eka Erwansyah menambahkan lima poin dalam pernyataan sikap tersebut didasari oleh keselarasan kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat serta anggota di setiap organisasi profesi. Ia berharap agar RUU Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas prolegnas.
"Kami atas nama koalisi organisasi profesi kesehatan menyatakan menolak dan mendesak agar usulan RUU Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas prolegnas," ucapnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
IDI mengungkapkan tidak seimbangnya rasio dokter umum dan spesialis di Indonesia sangat berdampak terhadap kualitas kesehatan di setiap daerah.
Baca SelengkapnyaRSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaDia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.
Baca SelengkapnyaTA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.
Baca SelengkapnyaIDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan
Baca SelengkapnyaIkatan Dokter Indonesia (IDI) menyebutkan bahwa Indonesia membutuhkan 78.400 dokter spesialis.
Baca SelengkapnyaSeorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar, Yoran Pahabol meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Kamis (21
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.
Baca Selengkapnya