Deolipa akan Bongkar Fakta Kasus Bharada E lewat 13 Lagu, Ada Judul Nyanyian Kode

Merdeka.com - Pengacara Merah Putih, Deolipa Yumara 'menyanyikan' 13 lagu yang isinya mengungkap fakta mengenai pemberhentian dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E. Dikatakan beberapa waktu lalu, dia memang sebagai kuasa hukum Bharada E.
"Tapi pada tanggal 10 ada surat pemecatan dari negara, maka saya berubah enggak jadi pengacara lagi. Tapi sementara, nah sekarang jadi penyanyi aja deh, jadi seniman. Saya mau bikin satu album," kata Deolipa di rumahnya, Kota Depok, Sabtu (13/8).
Dalam satu album tersebut berisi sejumlah lagu yang dinyanyikan Deolipa. Isinya seputar fakta-fakta terkait kasus Bharada E.
"Lagu pertama adalah Wiro Sableng, lagu kedua adalah Teletubbies, lagu ketiga adalah Nyanyian Kode Warkop DKI mohon maaf ya saya pakai namanya sebentar," jelasnya.
Lagu keempat adalah Rp15 triliun. Lagu kelima Cacat Formal Surat Kuasa. Lagu ketujuh Mengajukan Uji Materil dan Formil. Lagu kedelapan Status Quo.
"Status quo sebagai pengacara. Lagu kesembilan Penyidiknya Juga Ikut Status Quo Dong, ya kan. Lagu ke sepuluh ucapan Ferdy Sambo Sebagai Kadiv Propam," tukasnya.
Lagu ke 11, Buat Netizen yang Tersayang. Lagu 12, Menunggu Proses Gugatan. "Selajutnya judul lagu ke-13 adalah Ucapan Terima Kasih. Wah panjang banget ucapan terima kasihnya," ucapnya.
Deolipa menjelaskan, bahwa ini semua dibikin berdasarkan rekam jejak kehidupan dunia ini. "Di belakang saya adalah Kali Ciliwung, ini tempat banyak orang buang sampah. Saya capek beresin orang buang sampah," celotehnya.
Deolipa menjelasakan, maksud salah satu lagu dalam nyanyiannya yang berjudul Nyanyian Kode. Lagu tersebut kata dia bercerita tentang bagaimana dirinya dengan Bharada E ketika keduanya menandatangani surat kuasa.
"Saya bilang ke Bharada E nih ya, kita main nyanyian kode. Nyanyian kode ya, lu bikin di surat itu, kan kita sama-sama tahu ya lu orang dalam, gua orang dalam, orang dinas, gua bukan siapa-sapa, tapi bukan siapa-siapa. Nyanyian kode itu adalah setiap lu (Bhardada E) tanda tangan surat atau apapun juga, setiap lu tanda tangan surat, lu harus tulis tanggal sama jam di samping tanda tangan atau di atas. Baik surat itu bermaterai atau tidak," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Tahanan Wanita yang Kabur dari Lapas Tangerang Tertangkap di Lampung
Tim gabungan akhirnya mengamankan Nurmawati, tahanan wanita yang kabur dari Lapas Klas II A Tangerang, Rabu (6/12).
Baca Selengkapnya

Viral Pernikahan Sejenis di Cianjur, Mempelai Pria Ternyata Wanita
Pernikahan sesama jenis terselenggara di Kabupaten Cianjur. Pihak orang tua diduga tidak mengetahui mempelai pria berinisial AD ternyata seorang wanita.
Baca Selengkapnya

Kelakar Kaesang pada HUT Ke-9 PSI: Belum Naik Senayan Micnya Sudah Mati
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep berpidato pada HUT ke-9 PSI di Semarang, Sabtu (9/12). Insiden unik terjadi saat mic yang digunakannya berulang kali mati.
Baca Selengkapnya

Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya
Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca Selengkapnya

Prabowo: Kita Tidak Ingin Menang dengan Cara Curang
Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto kembali berkunjung ke Sumbar, Sabtu (9/12). Dalam lawatan itu, dia menyatakan tidak ingin menang dengan cara curang.
Baca Selengkapnya

HUT PSI di Semarang Berpotensi Langgar Aturan Kampanye, 60 Personel Bawaslu Dikerahkan ke Lokasi
Sebanyak 60 personel pengawas Pemilu dikerahkan untuk mengawasi puncak perayaan HUT ke-9 PSI di Stadion Jatidiri. Semarang, Sabtu (9/12) sore.
Baca Selengkapnya

Ini Ciri-Ciri Pelaku Teror Pembakaran Misterius di Depok
Pada Jumat (8/12) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB, seorang pria tak dikenal membakar empat titik di Kp Tipar.
Baca Selengkapnya

Berobat Gratis Pakai KTP Depok Belum Berjalan, Warga Masih Tetap Bayar
Dia tadi sempat bertanya pada petugas mengenai mekanisme berobat pakai KTP. Namun dia juga tidak mendapat jawaban yang jelas.
Baca Selengkapnya

Marak Pembakaran Misterius di Kampung Tipar Depok, Dua Mobil dan Warung Jadi Sasaran
Warga Kampung Tipar, RT 02, RW 06, Kelurahan Mekarsari Kecamatan Cimanggis, Depok diteror aksi pembakaran misterius. Pelakunya pemuda tidak dikenal.
Baca Selengkapnya

Anak Kandung Dalangi Pembunuhan Juragan Mainan di Comal Pemalang, Sewa Eksekutor untuk Habisi Ayah
Pembunuhan Muhammad Aldar (66), juragan mainan di Kecamatan Comal, Pemalang, ternyata diotaki anak kandungnya, MB.
Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Marapi Tewaskan 23 Pendaki, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian
Polda Sumatera Barat (Sumbar) segera mendalami dugaan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya 23 dari 75 pendaki akibat erupsi Gunung Marapi.
Baca Selengkapnya

Warga Depok Cukup Bawa KTP untuk Berobat Gratis, Berlaku mulai 1 Desember 2023
Kota Depok menerapkan sistem penjaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) nulai 1 Desember 2023. Warga yang hendak berobat hanya perlu membawa KTP.
Baca Selengkapnya