Denny Indrayana: Praperadilan Budi Gunawan harus ditolak
Merdeka.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengkritisi soal putusan praperadilan dalam sengkarut kasus calon kapolri Komjen Budi Gunawan (BG). Denny menganggap menunggu putusan praperadilan itu adalah hal yang keliru.
"Dalam kasus BG yang menyoal penetapan tersangka, jelas-jelas bukan yurisdiksi praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Sehingga sudah seharusnya praperadilan BG harus ditolak," kata Denny melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (30/1).
Selain itu, menurut Denny, jika hakim melakukan kesalahan mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan, maka prosesnya bisa dikasasi dan akan selesai di Mahkamah Agung paling cepat 27 April 2014.
"Membiarkan institusi Polri tersandera oleh kasus BG selama minimal 3 bulan tentu bukan pilihan bijak. Maka, pilihannya tetap membatalkan pencalonan BG. Dan itu adalah kewenangan Presiden, karena jelas diatur dalam UU Polri, presiden berwenang mengusulkan, yang artinya berwenang pula membatalkan pencalonan Kapolri," ujarnya.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya
Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca SelengkapnyaSinyal Pertemuan Prabowo - Megawati Semakin Kuat, Waketum Gerindra Ungkap Pesan Ini
Sinyal pertemuan itu juga semakin diperkuat, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman yang menyebut pertemuan itu akan terjadi tidak lama lagi.
Baca SelengkapnyaPrabowo Ingatkan Indonesia Harus Mandiri: Persaingan Antar Bangsa Kejam
Hubungan antar bangsa belum tentu akan berjalan seiringan selamanya. Semua tergantung kepentingan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo soal Pemimpin Masa Depan: Mungkin Gibran atau AHY yang Gantikan Saya
Prabowo menekankan bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin yang jujur dan tak bisa disogok.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaIni Alasan Prabowo Mendapat Julukan Sahabat Santri Indonesia
Prabowo menyatakan bahwa julukan ini merupakan suatu kehormatan baginya.
Baca SelengkapnyaPrabowo: Kalau Ada Iming-imingi Uang Terima Saja, Tapi Pilih Sesuai Hati Nurani
Prabowo menekankan masyarakat harus pandai dan berani memilih pemimpin dan wakil rakyat yang benar.
Baca SelengkapnyaKlaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR
Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca SelengkapnyaGerindra soal Pertemuan Megawati-Prabowo: Lagi Disusun Jadwalnya
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengatakan masih menyusun jadwal pertemuan Prabowo-Megawati
Baca Selengkapnya