Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

David Ozora Habiskan Biaya Pengobatan Rp1,2 M, Tak Ada Bantuan dari Mario Dandy

David Ozora Habiskan Biaya Pengobatan Rp1,2 M, Tak Ada Bantuan dari Mario Dandy Kondisi Terkini David Ozora. Instagram @inul.d ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Sri Wahyuni Batubara menuturkan korban David Ozora (17) menghabiskan biaya pengobatan di Rumah Sakit Mayapada Rp1,2 miliar dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga pelaku yakni Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak AG," kata Sri dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir Antara, Senin (10/4).

Sri menerangkan ayah korban D sekaligus saksi menyatakan anaknya sampai saat ini belum bisa berjalan hingga belum bisa mengenali sang ayah karena masih menjalani perawatan intensif.

Hingga kini, biaya pengobatan tersebut masih ditanggung orang tua David Ozora lantaran tidak ada satupun terdakwa yang membantu demi kelancaran kesehatan korban penganiayaan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum D Mellisa Anggraini menyatakan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menyusun restitusi sebagai tuntutan hak untuk korban.

"Kondisi anak korban D yang sampai saat ini masih di ruang ICU, sudah 59 hari dan kondisinya cedera otak berat yang berpotensi cacat permanen. Itu yang memberatkan," ujar Mellisa.

Kendati demikian, perkembangan kesehatan D sudah melewati diagnosa dokter sehingga bisa pulih lebih cepat.

Terkait hal meringankan, dikatakan anak AG masih muda dan orangtuanya sudah tua dengan kondisi sakit. Pihaknya menegaskan akan terus menghargai keputusan hakim untuk menangani kasus ini.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) karena terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Mario Dandy (20) terhadap David (17), selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyebab Nyeri Dada setelah Olahraga, Tak Selalu Penyakit Jantung
Penyebab Nyeri Dada setelah Olahraga, Tak Selalu Penyakit Jantung

Olahraga adalah salah satu cara untuk menjaga kesehatan. Namun, kadang olahraga juga bisa menimbulkan efek samping yang tidak menyenangkan, seperti nyeri dada.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya
Sido Muncul Donasikan Rp533 Juta untuk Operasi Bibir Sumbing Gratis di Belu, NTT
Sido Muncul Donasikan Rp533 Juta untuk Operasi Bibir Sumbing Gratis di Belu, NTT

Bantuan sosial berupa operasi gratis yang bernilai Rp533 juta dari Sido Muncul ini ditujukan untuk 60 penderita bibir sumbing, khususnya bayi dan anak-anak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan
Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan

Diungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Terobosan Mengejutkan Dunia Medis, Obat China Ampuh Sembuhkan Kanker Paru-Paru
Terobosan Mengejutkan Dunia Medis, Obat China Ampuh Sembuhkan Kanker Paru-Paru

Terobosan Baru Dunia Medis, Obat China Ampuh Sembuhkan Kanker Paru-Paru

Baca Selengkapnya
40 Pantun-pantun Lucu yang Sangat Menghibur, Cocok untuk Cairkan Suasana
40 Pantun-pantun Lucu yang Sangat Menghibur, Cocok untuk Cairkan Suasana

Merdeka.com merangkum informasi tentang 40 pantun-pantun lucuyang sangat menghibur dan cocok untuk mencairkan suasana.

Baca Selengkapnya
Kisah Mantan Pramugara Berhenti Bekerja Malah Jadi Waria, Ternyata Keluarganya Tak Sembarangan
Kisah Mantan Pramugara Berhenti Bekerja Malah Jadi Waria, Ternyata Keluarganya Tak Sembarangan

Aldioanto (67) terlahir normal sebagai laki-laki, akibat dirumahkan dari suatu perusahaan tempatnya bekerja sebagai pramugara di Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.

Baca Selengkapnya